Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
12 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Hukum

Kedapatan Ngamar dengan Suami Orang, Guru SMA Ini Minta Hakim Tak Beri Tahu Suaminya

Kedapatan Ngamar dengan Suami Orang, Guru SMA Ini Minta Hakim Tak Beri Tahu Suaminya
Guru SMA di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, berinisial NN (35 tahun) diamankan polisi saat ngamar bersama pria berinsial HA (36 tahun). (Foto: Istimewa)
Minggu, 28 Agustus 2022 14:19 WIB

PALEMBANG - Seorang guru SMA di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, berinisial NN (35 tahun) diamankan polisi saat ngamar bersama pria berinsial HA (36 tahun) di salah satu hotel di Palembang.

Keduanya diamankan oleh petugas Samapta Tipiring Polda Sumsel karena bukan pasangan suami istri. Baik NN maupun HA juga diketahui sudah memiliki suami maupun istri masing-masing.

Kemudian, mereka menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) dengan hakim tunggal, Harun Yulianto di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat kemarin (26/8).

Dalam persidangan itu, NN mengaku memang sudah mengenal HA sejak lama, dan saat kejadian ia memang menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Sebab, NN hendak mengurus ayahnya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Senada, HA mengaku datang ke hotel itu awalnya untuk mengantarkan sate kepada NN. Lalu, mereka ngobrol ke dalam kamar. "Saya khilaf karena terbawa suasana," kata HA menjawab pertanyaan hakim.

Keduanya pun mengaku kepada hakim takut kalau masalah ini sampai diketahui keluarga masing-masing. "Mohon agar jangan sampai diketahui keluarga pak hakim," katanya.

Sementara atas perbuatan itu, hakim menjatuhkan hukuman kepada mereka dengan membayar denda Rp 2 juta. Terpisah, Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel, AKP Heri Sulistio, mengatakan penangkapan keduanya saat di razia di penginapan Reddoorz Simpang Charitas Palembang sekitar pukul 22.50 WIB, Kamis (25/8).

"Ketika diperiksa lebih mendalam barulah keduanya mengaku bukanlah pasangan suami-istri," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/