Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
13 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
14 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pulihkan Nama Baik, Masril Riau Tuntut Ganti Rugi Rp1.000 Perak ke Kapolda Metro

Pulihkan Nama Baik, Masril Riau Tuntut Ganti Rugi Rp1.000 Perak ke Kapolda Metro
Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB), Masril (tengah) bersama Kuasa Hukum saat konfrensi pers. (Foto: Jpnn)
Minggu, 28 Agustus 2022 10:49 WIB
JAKARTA - Polisi sudah membebaskan Masril selaku Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Betuah (FPKB) yang sempat ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong.

Marsil yang sempat mengunggah konten Opposite6890 itu meminta nama baiknya dipulihkan oleh kepolisian.

Kuasa hukum Masril, Mirwansyah mengatakan nama baik kliennya harus dipulihkan setelah bebas murni dari hukuman.

"Kami tidak menginginkan proses penegakan hukum seperti yang dialami Bang Masril. Tindakan represif yang dilakukan Polda Metro Jaya ini berlebihan,” ucap Mirwansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu (27/8/2022).

Mirwansyah menilai penindakan terhadap Masril dilakukan Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur. "Menurut kami prosesnya tidak prosedural. Masril ini ditahan juga hampir satu bulan, ini bukan waktu yang singkat,” ujar dia.

Untuk mengembalikan nama baik Masril, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran diminta mengganti rugi sebesar Rp 1.000.

"Agar merehabilitasi nama baik Masril, kami minta Kapolda Metro Jaya untuk mengganti seribu rupiah. Ini yang disebut dengan gerakan moralitas keadilan,” ujar dia.

Mirwansyah menjelaskan gerakan moralitas keadilan ini merupakan bentuk keberatan pihak Masril terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Ini bukan gugatan di pengadilan, dari kasus ini kami sampaikan keberatan, gerakan seribu rupiah kepada Kapolda Metro Jaya,” kata dia.

Mirwansyah menambahkan jika kasus ini tidak viral Polda Metro Jaya tidak akan membebaskan Masril. "Kalau bukan karena viral dan media, Masril mungkin tidak bebas. Karena sekarang ini no viral no justice. Keadilan di Indonesia ini karena viral,” kata dia.

Masril ditangkap karena mengunggah ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian di akun TikTok miliknya bernama @Aniesriau. Konten itu dikutip dari akun @Opposite6890.

Konten yang diunggah ulang oleh Masril berjudul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambio’. Dalam unggahan tersebut Masril memberikan tagar #BerantasJudiOnline.

Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dengan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Masril ditangkap Tim Polda Metro Jaya Minggu (31/7) di rumahnya yang berada di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Sesudah ditangkap, Masril membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya. Namun, proses hukum dan penahanan masih terus berlanjut.

Masril bebas setelah 28 hari berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Jpnn.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/