Ada Ribuan Orang di DPR, Penghapusan Honorer Mohon Ditunda
Minggu, 28 Agustus 2022 13:00 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi IX Fraksi NasDem DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam siaran parlemen yang dibaca Minggu (28/8/2022) mengungkapkan, Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat gabungan membahas dan memperjuangkan agar Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah bisa ditunda dan jangan terburu-buru.
"Pimpinan Komisi akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut," kata Felly sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.
Baca Juga: Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS
Baca Juga: Rp 8 Triliun BSU Digunakan untuk Bantu Guru Honorer
Di DPR sendiri, kata Felly, ada 575 Anggota DPR RI yang memiliki tenaga honorer masing-masing 7 orang staf (lima tenaga ahli dan dua staf ahli) yang harus diperjuangkan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 memutuskan untuk menghapus tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |