Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
23 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
24 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
23 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
3 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Hukum

1.136 dari 7.071 Kg Emas Antam jadi Perkara Hukum

1.136 dari 7.071 Kg Emas Antam jadi Perkara Hukum
Ilustrasi emas. (foto: ist via kompas)
Minggu, 28 Agustus 2022 13:31 WIB
JAKARTA - Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Syarif Faisal Alkadrie dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin, menyatakan bahwa pihaknya memutuskan tidak membayar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas dalam kasus yang diperkarakan Budi Said.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," kata Syarif sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga: Mengenang Rupiah Pecahan 500.000 Berbahan Emas 

Baca Juga: Emas Diprediksi Tembus di Harga Segini 

Kompas melansir, kasus ini berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Antam Surabaya senilai Rp3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni hanya sebanyak 5.935 kilogram yang diterima. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Baca Juga: Sejumlah Langkah Ditempuh Bank Sentral Rusia Hadapi Sanksi Barat, Termasuk Lanjut Membeli Emas 

Baca Juga: HUT Emas Korpri, Pengurus Tingkat Provinsi Kepulauan Babel Raih Penghargaan 

Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Baca Juga: Harga Minyak dan Emas Jatuh, Dolar Naik 

Baca Juga: Menarikss! Investasi Emas Batangan Mulai Rp100 Ribuan 

Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur dan tidak pernah menawarkan diskon harga.

Karena merasa ditipu, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas. Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/