Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
5 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Karyawan Toko juga Bisa Terima Subsidi Upah

Karyawan Toko juga Bisa Terima Subsidi Upah
Ilustrasi karyawan toko. (foto: ist./kutipmyid)
Selasa, 30 Agustus 2022 01:11 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI Dita Indah Sari menjelaskan kepada wartawan, Senin (29/8/2022), bahwa bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM, senilai Rp600 ribu, bisa diterima pekerja informal.

Dalam lansiran republika yang dikutip GoNEWS.co, dijelaskan, sepanjang seseorang menerima upah dibawah Rp3,5 juta, entah itu dari pekerjaan sektor formal maupun informal, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia masuk kriteria penerima BSU Rp600 ribu.

Baca Juga: Pemerintah Siap Salurkan Bansos Jika BBM Subsidi Harus Dinaikkan 

Baca Juga: Akademisi: Pembatasan BBM Bersubsidi Lebih Rasional Jaga Daya Beli Rakyat 

Artinya, bisa saja seorang karyawan toko menerima BSU Rp600 ribu asalkan dia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah setiap bulannya di bawah Rp3,5 juta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Rp24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan itu imbas akan naiknya harga BBM.

Baca Juga: Pembatasan BBM Bersubsidi Dinilai Lebih Tepat Ketimbang Naikkan Harga BBM 

Baca Juga: BLT Lebih Tepat Ketimbang Subsidi BBM, Menurut Indef 

Sri mengatakan, anggaran Rp24,17 triliun itu dibagi untuk tiga jenis bantuan. Salah satunya BSU untuk 16 juta pekerja yang bergaji di bawah 3,5 juta. BSU ini besarannya Rp600 ribu per pekerja. Anggaran untuk program ini Rp9,6 triliun.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/