Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Politik

Mahkamah Partai Resmi Berhentikan Suharso Monoarfa dari Ketua Umum PPP

Mahkamah Partai Resmi Berhentikan Suharso Monoarfa dari Ketua Umum PPP
Suharso Monoarfa resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP. (Foto: Istimewa)
Senin, 05 September 2022 12:24 WIB

JAKARTA - Suharso Monoarfa resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum PPP. Pemberhentian itu setelah tiga pimpinan majelis PPP melayangkan surat ketiga.

Ketiga pimpinan majelis yaitu Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan telah menarik kesimpulan bahwa telah terjadi kegaduhan di internal partai akibat Suharso Monoarfa.

"Dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan FATWA Majelis," kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M.

Tokan, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/9/2022). Adapun surat ketiga tersebut dilayangkan pada 30 Agustus 2022, yang berisi fatwa Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP.

Setelah melayangkan surat ketiga, tiga pimpinan majelis PPP langsung mendatangi Mahkamah Partai untuk meminta pendapat hukum. "Serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut," lanjutnya. Diketahui, Mahkamah Partai melakukan rapat pada 2-3 September di Bogor untuk membahas soal fatwa surat ketiga itu.

Hasilnya, Mahkamah Partai sepakat atas usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP masa bakti 2020-2025. "Kabarnya beliau (Suharso) mau mengundurkan diri, namun ditunggu hingga ditutupnya acara mukernas tidak ada konfirmasi baik melalui telp, wa atau surat," ungkap Usman.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/