Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
11 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
9 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
7 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
9 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
7 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Santri Gontor Tewas Dianiaya, Menag Yaqut Singgung Pencabutan Izin Pesantren

Santri Gontor Tewas Dianiaya, Menag Yaqut Singgung Pencabutan Izin Pesantren
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)
Rabu, 07 September 2022 14:39 WIB

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengomentari soal kasus meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor berinisial AM diduga karena dianiaya. Yaqut mengatakan, jika terbukti terjadi pelanggaran sistematis, izin operasional pesantren bisa dicabut.

"Yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan, dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kementerian Agama," kata Yaqut di Mabes AD, Rabu (7/8/2022).

Namun Yaqut mengaku masih mendalami kasus yang terjadi di Ponpes Gontor. Segera setelah diselidiki, pihaknya akan menentukan sikap terhadap kasus tersebut. "Kita lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum," ujarnya.

Kementerian Agama (Kemenag) akan menyusun regulasi untuk mengantisipasi kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Kemenag berharap kasus kekerasan atau penganiayaan di lembaga pendidikan agama tidak terulang.

"Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di mana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur dalam keterangannya, Selasa (6/9).

Hal ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas tewasnya AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM meninggal pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

"Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan dukacita. Semoga almarhum husnul khatimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi," ujar Waryono.

Setelah peristiwa kematian santri tersebut mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui pihak-pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pendidikan, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/