Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
9 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Home  /  Berita  /  Politik

Kuasa Hukum Benarkan KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Kasus Suap

Kuasa Hukum Benarkan KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Kasus Suap
Kuasa Hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. (Foto: Istimewa)
Senin, 12 September 2022 19:25 WIB

JAKARTA - Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengaku kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Roy lantas mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.

Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9/2022).

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Roy menegaskan KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan sebagai tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 tahun 2014. "Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

Roy mengaku bahwa tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Selain itu, Roy menegaskan bahwa proses hukum tersebut sangat aneh karena sebelumnya Lukas Enembe pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda. Namun Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

"Panggilan itu ada tapi bukan perkara ini karena deliknya Pasal 3 bukan Pasal 5, 11 dan 12 tentang gratifikasi, tapi itu kaitannya dengan penyelidikan, saat itu bapak sedang sakit jadi tidak bisa hadir," kata dia.

Humas KPK M Ali Fikri saat dikonfirmasi perihal penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi seperti klaim tim kuasa hukumnya. Hanya saja Ali Fikri belum menanggapinya.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua hari ini. Agenda pemeriksaan tersebut membuat Mako Brimob Polda Papua digeruduk simpatisan Gubernur Lukas Enembe.

Namun agenda pemeriksaan gubernur hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus. Kendati demikian, massa simpatisan Gubernur Lukas mendatangi Mako Brimob Kotaraja begitu mengetahui adanya agenda pemeriksaan.

Massa tersebut berorasi di halaman Mako Brimob dan mendesak agar KPK hadir menemui mereka. Massa aksi menuntut KPK menjelaskan secara langsung perkara yang membuat Gubernur Papua dua periode ini harus diperiksa.

Juru Bicara Gubernur Papua Muh. Rifai Darus mengatakan bahwa Gubenur Lukas belum bisa menghadiri panggilan KPK karena sakit. Rifai Darus menyampaikan ke massa simpatisan bahwa Gubernur Lukas memang belum pulih. "Kita tahu Gubernur sampai saat ini kondisinya belum pulih betul, kaki beliau bengkak sehingga masih sulit jalan, dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai.

"Kami sejak semalam mendampingi beliau di kediaman dan memang kondisinya tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini," lanjut dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/