Lukas Enembe Diduga Terima Rp 1 M Terkait Berobat ke Singapura
JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkap kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap Rp 1 miliar. Uang ini diduga diterima Lukas karena hendak berobat ke Singapura.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat," kata Roy kepada wartawan, seperti dilansir dari detik, Senin (12/9/2022).
Roy menuding penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi. Menurutnya, sangat memalukan bagi sekelas gubernur jika menerima suap dengan cara transfer. "Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.
Roy mengatakan kliennya juga sudah meminta izin kepada Mendagri untuk berobat ke luar negeri karena dalam kondisi sakit per 31 Agustus 2022. Oleh sebab itu, tak ada alasan bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan atau penahanan.
"Surat izin dari Mendagri sudah keluar tanggal 9 September 2022 sehingga apakah ada korelasi karena Pak Lukas mau berangkat ke luar negeri. KPK terlalu terburu-buru menetapkan beliau sebagai tersangka padahal KPK belum sama sekali meminta keterangan dari beliau," jelasnya.
Mengenai sosok yang mentransfer uang Rp 1 miliar ke Lukas Enembe, Roy menyebut dia adalah orang dekat gubernur. Namun Roy tak mengungkapkan nama sosok yang dia maksud. "Dia ini orang dalam, orangnya pak gubernur di rumah, non-PNS, dia yang bangun rumah pribadinya bapak," cetus Roy.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Papua |