Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Politik

PPP Kenalkan Mardiono sebagai Ketum Baru ke KPU

PPP Kenalkan Mardiono sebagai Ketum Baru ke KPU
Plt. Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono. (foto: ist./antara)
Senin, 12 September 2022 13:28 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani mengatakan kepada wartawan, Senin (12/9/2022), jajaran pengurus PPP akan bersilaturahmi ke KPU, hari ini. Langkah ini juga sekaligus memperkenalkan Ketum PPP yang baru ke KPU RI.

"Iya, nanti siang DPP PPP akan ke KPU sekaligus memperkenalkan Pak Mardiono sebagai Plt. Ketum PPP yang baru," kata Arsul sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Polemik PPP jadi Tantangan Berat KIB 

Baca Juga: PPP Meminta Maaf kepada Para Kyai atas Ucapan Suharso di KPK 

Alinea melansir, sebelumnya anggota KPU RI Idham Holik mempersilakan Mardiono memperbaiki kepengurusan PPP dalam dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 melalui Sipol (Sistem Informasi Parpol).

"Sekiranya ada pergantian SK Kemenkumham sampai tanggal 14 September maka kami akan menggunakan ketentuan dalam Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun 2024," ucapnya.

Baca Juga: Lewat Tahsin Quran Call, Baznas dan PPPA Darul Quran Ajak Umat Perbaiki Bacaan 

Baca Juga: Ada Kabar Baik untuk PPP menyusul 'Pisah Ranjang' PBNU-PKB 

Pasal 46 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024 menyebutkan, "Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan partai politik (parpol) yang dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik calon peserta pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."

Lalu, Pasal 46 ayat (2) berisi, "Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik calon peserta pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/