PPP Kenalkan Mardiono sebagai Ketum Baru ke KPU
"Iya, nanti siang DPP PPP akan ke KPU sekaligus memperkenalkan Pak Mardiono sebagai Plt. Ketum PPP yang baru," kata Arsul sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Baca Juga: Polemik PPP jadi Tantangan Berat KIB
Baca Juga: PPP Meminta Maaf kepada Para Kyai atas Ucapan Suharso di KPK
Alinea melansir, sebelumnya anggota KPU RI Idham Holik mempersilakan Mardiono memperbaiki kepengurusan PPP dalam dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 melalui Sipol (Sistem Informasi Parpol).
"Sekiranya ada pergantian SK Kemenkumham sampai tanggal 14 September maka kami akan menggunakan ketentuan dalam Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun 2024," ucapnya.
Baca Juga: Lewat Tahsin Quran Call, Baznas dan PPPA Darul Quran Ajak Umat Perbaiki Bacaan
Baca Juga: Ada Kabar Baik untuk PPP menyusul 'Pisah Ranjang' PBNU-PKB
Pasal 46 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024 menyebutkan, "Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan partai politik (parpol) yang dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik calon peserta pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."
Lalu, Pasal 46 ayat (2) berisi, "Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik calon peserta pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."***