Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
5
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
6
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Home  /  Berita  /  Politik

PPP Kenalkan Mardiono sebagai Ketum Baru ke KPU

PPP Kenalkan Mardiono sebagai Ketum Baru ke KPU
Plt. Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono. (foto: ist./antara)
Senin, 12 September 2022 13:28 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani mengatakan kepada wartawan, Senin (12/9/2022), jajaran pengurus PPP akan bersilaturahmi ke KPU, hari ini. Langkah ini juga sekaligus memperkenalkan Ketum PPP yang baru ke KPU RI.

"Iya, nanti siang DPP PPP akan ke KPU sekaligus memperkenalkan Pak Mardiono sebagai Plt. Ketum PPP yang baru," kata Arsul sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Polemik PPP jadi Tantangan Berat KIB 

Baca Juga: PPP Meminta Maaf kepada Para Kyai atas Ucapan Suharso di KPK 

Alinea melansir, sebelumnya anggota KPU RI Idham Holik mempersilakan Mardiono memperbaiki kepengurusan PPP dalam dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 melalui Sipol (Sistem Informasi Parpol).

"Sekiranya ada pergantian SK Kemenkumham sampai tanggal 14 September maka kami akan menggunakan ketentuan dalam Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun 2024," ucapnya.

Baca Juga: Lewat Tahsin Quran Call, Baznas dan PPPA Darul Quran Ajak Umat Perbaiki Bacaan 

Baca Juga: Ada Kabar Baik untuk PPP menyusul 'Pisah Ranjang' PBNU-PKB 

Pasal 46 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024 menyebutkan, "Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan partai politik (parpol) yang dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik calon peserta pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."

Lalu, Pasal 46 ayat (2) berisi, "Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) terdapat dokumen persyaratan partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik calon peserta pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/