Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
23 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
2
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
22 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
3
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
22 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
22 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
6 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
6
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Home  /  Berita  /  Nasional

Istana Kirim Nama Pengganti Lili di KPK, DPR Mau Ulang Proper Atau Langsung Pilih?

Istana Kirim Nama Pengganti Lili di KPK, DPR Mau Ulang Proper Atau Langsung Pilih?
Ilustrasi KPK. (foto: ist./thejakartapost)
Selasa, 20 September 2022 22:41 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR RI disebut telah menerima dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar berdasarkan Surpres (surat presiden), baru-baru ini.

Republika melansir, dua nama tersebut adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak yang sebelumnya juga sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III pada 2019 lalu.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Serius Perhatikan Nasib Pegawai Non ASN 

Baca Juga: DPR Dukung Penuh Usulan Tambahan Anggaran Kementerian ATR 

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, "Pilihannya apakah kita proper atau kita pilih."

"Dari pimpinan DPR belum ke Komisi III, belum kita rapatkan apakah kita proper lagi atau kita langsung kita pilih, toh kedua-duanya sudah kita proper," ujar Desmond sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: DPR Evaluasi Kinerja PT PI Utilitas

Baca Juga: PPP Minta Maaf kepada Kiais atas Pidato Suharso di KPK 

Sementara itu, Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, Pihaknya sendiri masih menunggu Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menugaskan Komisi III untuk menggelar mekanisme pemilihan.

"Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan, kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test. Setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu ya harus kami pilih, bukan lagi persetujuan," ujar Arsul.

Baca Juga: KPK Cek PBNU Bendum

Baca Juga: Ketum PKB Ikuti Pendidikan Politik Cerdas Berintegritas KPK 

Komisi III memiliki tenggat waktu 30 hari untuk memilih pengganti Lili setelah DPR menerima Surpres.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/