Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
18 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
14 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tegas! Kemenkeu Minta Dana Insentif Daerah Tak Boleh untuk Perjalanan Dinas

Tegas! Kemenkeu Minta Dana Insentif Daerah Tak Boleh untuk Perjalanan Dinas
ILustrasi tumpukan Uang Rupiah. (Foto: Istimewa)
Selasa, 20 September 2022 17:45 WIB

JAKARTA - Dana Insentif Daerah atau DID tahun 2022 yang digelontorkan Kementerian Keuangan mencapai Rp 7 triliun. Sebanyak Rp 4 triliun suda dialokasikan sementara Rp 3 triliun akan dibagikan pada September dan Oktober.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menekankan DID tidak bisa dipakai sembarangan. DID tidak boleh dipakai untuk beberapa hal. "Nggak boleh mendanai Gaji, atau tambahan penghasilan, bayar honor dan perjalanan dinas," Kata Asera di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya DID harus dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan daerah. Misalnya untuk percepatan pemulihan ekonomi melalui program perlindungan sosial seperti bansos. DID juga diharapkan dapat mendukung dunia usaha, terutama di sektor UMKM. Serta membantu daerah dalam menurunkan angka inflasi. "Kenapa nggak boleh? Supaya bisa betul-betul dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan daerah," lanjutnya.

Astera menambahkan, Kemenkeu juga mengatur DID yang masih tersisa. Pemerintah daerah diharapkan melaporkan rencana penggunaan dan realisasi DID kepada pemerintah pusat.

Menurutnya sisa DID dapat digunakan untuk bidang pendidikan, kesehatan, penguatan perekonomian daerah termasuk UMKM, dan perlindungan sosial.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/