Tegas! Kemenkeu Minta Dana Insentif Daerah Tak Boleh untuk Perjalanan Dinas
JAKARTA - Dana Insentif Daerah atau DID tahun 2022 yang digelontorkan Kementerian Keuangan mencapai Rp 7 triliun. Sebanyak Rp 4 triliun suda dialokasikan sementara Rp 3 triliun akan dibagikan pada September dan Oktober.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menekankan DID tidak bisa dipakai sembarangan. DID tidak boleh dipakai untuk beberapa hal. "Nggak boleh mendanai Gaji, atau tambahan penghasilan, bayar honor dan perjalanan dinas," Kata Asera di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya DID harus dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan daerah. Misalnya untuk percepatan pemulihan ekonomi melalui program perlindungan sosial seperti bansos. DID juga diharapkan dapat mendukung dunia usaha, terutama di sektor UMKM. Serta membantu daerah dalam menurunkan angka inflasi. "Kenapa nggak boleh? Supaya bisa betul-betul dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan daerah," lanjutnya.
Astera menambahkan, Kemenkeu juga mengatur DID yang masih tersisa. Pemerintah daerah diharapkan melaporkan rencana penggunaan dan realisasi DID kepada pemerintah pusat.
Menurutnya sisa DID dapat digunakan untuk bidang pendidikan, kesehatan, penguatan perekonomian daerah termasuk UMKM, dan perlindungan sosial.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta |