Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  DPR RI

DPR Minta Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Dikaji

DPR Minta Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Dikaji
Ilustrasi pasien dirawat di rumah sakit. (foto: ist. via republika)
Rabu, 21 September 2022 11:47 WIB
JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan untuk mengkaji dampak implementasi Kelas Rawat Inap standar (KRIS) terhadap pembiayaan tarif rumah sakit dan iuran peserta JKN. Demikian siaran parlemen, Rabu (21/9/2022).

Siaran itu juga menyebut, Komisi IX juga meminta pemangku kepentingan yang terkait untuk meningkatkan koordinasi dalam melakukan uji coba agar implementasinya bisa diterapkan dengan baik. Termasuk kooordinasi dengan Kemendagri.

Baca Juga: Istana Kirim Nama Pengganti Lili di KPK, DPR Mau Ulang Proper Atau Langsung Pilih? 

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Serius Perhatikan Nasib Pegawai Non ASN 

"Dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri RI sebagai upaya percepatan implementasi KRIS di daerah serta menambah sampel uji coba penerapan KRIS pada tahun 2022, baik di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Selanjutnya, agar pelakasanaan KRIS dapat diterapkan pada tahun 2023, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI, DJSN dan BPJS Kesehatan serta Kementerian/Lembaga terkait untuk menyempurnakan regulasi dengan mempertimbangkan hasil uji coba pelaksanaan KRIS.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/