DPR Minta Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Dikaji
Siaran itu juga menyebut, Komisi IX juga meminta pemangku kepentingan yang terkait untuk meningkatkan koordinasi dalam melakukan uji coba agar implementasinya bisa diterapkan dengan baik. Termasuk kooordinasi dengan Kemendagri.
Baca Juga: Istana Kirim Nama Pengganti Lili di KPK, DPR Mau Ulang Proper Atau Langsung Pilih?
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Serius Perhatikan Nasib Pegawai Non ASN
"Dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri RI sebagai upaya percepatan implementasi KRIS di daerah serta menambah sampel uji coba penerapan KRIS pada tahun 2022, baik di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Selanjutnya, agar pelakasanaan KRIS dapat diterapkan pada tahun 2023, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI, DJSN dan BPJS Kesehatan serta Kementerian/Lembaga terkait untuk menyempurnakan regulasi dengan mempertimbangkan hasil uji coba pelaksanaan KRIS.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |