Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator PDIP Dorong TPUU dalam Perkara Narkoba dan Judi

Legislator PDIP Dorong TPUU dalam Perkara Narkoba dan Judi
Ilustrasi judi online. (gambar: usaonlinecasinocom)
Senin, 26 September 2022 08:50 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Pribowo mengusulkan penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam perkara narkoba dan perjudian.

"Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga," kata Johan sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran parlemen, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: PKB DPR Dorong Kemendagri Serius Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa 

Baca Juga: DPR Tepis Seleksi Anggota BPK V Kurang Partisipatif 

Legislator PDIP itu berpandangan, penggunaan TPPU dalam perkara narkoba dan judi online bisa bisa mengalihkan omset kejahatan tersebut ke negara untuk rakyat.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, besaran omset judi online tembus ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Kurban Online Baznas Tingkatkan Taraf Hidup Peternak Mustahik 

Baca Juga: Kurban Online Baznas Tingkatkan Taraf Hidup Peternak Mustahik 

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta menjelaskan bahwa hingga bulan September 2022 satuan kerjanya telah menangani 652 tindak pidana perjudian dengan proporsi 399 kasus judi darat/konvensional dan 253 kasus judi online. Kapolda Jatim juga mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan 96 nomor rekening dari 129 website pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, selama ini penanganan tindak pidana perjudian menggunakan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/