Legislator PDIP Dorong TPUU dalam Perkara Narkoba dan Judi
"Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga," kata Johan sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran parlemen, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: PKB DPR Dorong Kemendagri Serius Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa
Baca Juga: DPR Tepis Seleksi Anggota BPK V Kurang Partisipatif
Legislator PDIP itu berpandangan, penggunaan TPPU dalam perkara narkoba dan judi online bisa bisa mengalihkan omset kejahatan tersebut ke negara untuk rakyat.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, besaran omset judi online tembus ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Kurban Online Baznas Tingkatkan Taraf Hidup Peternak Mustahik
Baca Juga: Kurban Online Baznas Tingkatkan Taraf Hidup Peternak Mustahik
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta menjelaskan bahwa hingga bulan September 2022 satuan kerjanya telah menangani 652 tindak pidana perjudian dengan proporsi 399 kasus judi darat/konvensional dan 253 kasus judi online. Kapolda Jatim juga mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan 96 nomor rekening dari 129 website pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, selama ini penanganan tindak pidana perjudian menggunakan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |