Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
9 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
9 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
8 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  DPR RI

DPR Pastikan Tindaklanjuti Surpres Calon Pengganti Lili di KPK

DPR Pastikan Tindaklanjuti Surpres Calon Pengganti Lili di KPK
Ilustrasi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. (foto: dok. gonewsco/dzulfiqar)
Selasa, 27 September 2022 11:42 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/9/2022), memastikan, 'Senayan' akan menindaklanjuti surat presiden terkait pengganti Lili di KPK sesuai mekanisme.

"Pimpinan dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," ujar Dasco sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Istana Kirim Nama Pengganti Lili di KPK, DPR Mau Ulang Proper Atau Langsung Pilih? 

Baca Juga: DPR Sebut Keluhan Guru Terjadi di Seluruh Indonesia 

Surat tersebut, kata Dasco, "Akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku."

Sebagai pengingat, DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III pada 2019 lalu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/