Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
11 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
9 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
11 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Ratusan Rekening Diblokir, Polri Bentuk Tim Gabungan Konsorsium 303 Perjudian

Ratusan Rekening Diblokir, Polri Bentuk Tim Gabungan Konsorsium 303 Perjudian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: DPR.RI)
Jum'at, 30 September 2022 20:32 WIB

JAKARTA - Pihak Mabes Polri pun turut serta membentuk tim khusus dalam menelusuri isu konsorsium 303 judi yang kerap diisiukan melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.

"Muncul adanya isu konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Listyo menuturkan tim gabungan tersebut turut serta melibatkan sejumlah pihak termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya tim gabungan tersebut turut serta mendapati kecurigaan ratusan rekening bank yang dijadikan alur dana aksi perjudian tersebut. "Saat ini ada yang sedang kita analisa 329 rekening saat ini," katanya.

Sementara dari 329 rekening yang dicurigai tersebut, pihak tim gabungan telah memblokir ratusan rekening. Sedangkan, dari isu konsorsium judi tersebut pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka.

"10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat kita cekal (TNR, KKFM, A, dan K). Enam (tersangka) teridentifikasi berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KH, J, dan AB," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/