Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
19 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Kurang Partisipasi Publik, PKS Sebut Pergantian Hakim MK Harus Dievaluasi

Kurang Partisipasi Publik, PKS Sebut Pergantian Hakim MK Harus Dievaluasi
Hakim MK Aswanto dalam suatu kesempatan sidang. (foto: ist./dok.cnnindonesia)
Rabu, 05 Oktober 2022 12:10 WIB
JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam pernyataan tertulis di grup whatsapp yang dibaca, Rabu (5/10/2022), mengungkap pandangannya bahwa penggantian Aswanto sebagai Hakim MK harus dievaluasi karena kurangnya partisipasi publik.

"Keputusan mengganti hakim MK ini harus dievaluasi. Mekanisme penggantian yang ditempuh tidak mengacu pada UU MK. Salah satunya, calon hakim MK pengganti Aswanto tidak disampaikan ke publik untuk memperoleh masukan," kata Mardani sebagaimana dikutip GoNEWS.codi Jakarta.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (29/9/2022), menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Sebagai penggantinya, DPR menunjuk Guntur. Guntur sebelumnya adalah Sekjen MK.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengungkapkan kepada wartawan di Gedung DPR pada Jumat (30/9/2022), apa alasan Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang.

Bambang Pacul menjelaskan bahwa Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, menurut dia, Aswanto menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi.

"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata legislator PDIP itu. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/