Kurang Partisipasi Publik, PKS Sebut Pergantian Hakim MK Harus Dievaluasi
"Keputusan mengganti hakim MK ini harus dievaluasi. Mekanisme penggantian yang ditempuh tidak mengacu pada UU MK. Salah satunya, calon hakim MK pengganti Aswanto tidak disampaikan ke publik untuk memperoleh masukan," kata Mardani sebagaimana dikutip GoNEWS.codi Jakarta.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (29/9/2022), menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Sebagai penggantinya, DPR menunjuk Guntur. Guntur sebelumnya adalah Sekjen MK.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengungkapkan kepada wartawan di Gedung DPR pada Jumat (30/9/2022), apa alasan Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang.
Bambang Pacul menjelaskan bahwa Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, menurut dia, Aswanto menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi.
"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," kata legislator PDIP itu. ***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |