Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
14 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
13 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
16 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Olympic

Tragedi Kanjuruhan Akumulasi Kegagalan Reformasi di Tubuh Polri

Tragedi Kanjuruhan Akumulasi Kegagalan Reformasi di Tubuh Polri
Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Antara)
Kamis, 06 Oktober 2022 11:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan merupakan bentuk tidak terlaksananya reformasi di tubuh Polri dan TNI.

Penjelasan tersebut diungkapkan oleh koalisi bersama dengan korban kekerasan di Kanjuruhan dalam konferensi pers secara daring yang digelar pada Rabu, 5 Oktober 2022 melalui virtual meeting Zoom dan kanal Youtube Yayasan LBH Indonesia/Public Virtue Research Insitute.

UJ (inisial korban) mengungkapkan secara kronologis insiden berdarah di Kanjuruhan. Ia menuturkan bahwa banyak sekali kejanggalan yang dilakukan oleh aparat di dalam stadion, seperti adanya penembakan gas air mata di bagian Utara dan Selatan stadion, pemukulan terhadap supporter oleh Brimob dan TNI hingga adanya aksi menghalang-halangi korban untuk dievakuasi secara cepat.

"Ada banyak kekerasan yang saya saksikan sendiri dan ada usaha untuk menolak/menghalangi korban untuk dievakuasi menuju mobil ambulance, dan juga tidak adanya pertolongan," tuturnya.

Hal di atas menjadi sorotan Daniel Siagian dari LBH Surabaya Pos Malang. Terhitung sudah 4 hari mereka membuka posko advokasi. Daniel menyatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran Protap dan pelanggaran Hukum dan HAM berupa penganiayaan, pembunuhan, dan kealpaan itu sendiri. "Selain advokasi atas kekerasan yang terjadi, kami juga terus mengawal terkait adanya dugaan ancaman atau intimidasi terhadap korban yang berusara ke publik," ungkap Daniel.

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menegaskan bahwa kasus yang terjadi di Kanjuruhan sebagai bentuk akumulasi dari kekerasan-kekerasan yang terjadi sebelumnya. Ia mendesak supaya ada perubahan secara kultural di tubuh aparatus negara dan mendorong pertanggungjawaban secara pidana.

"Kebrutalan polisi dan TNI ini bukan hanya sekali terjadi dan kita tidak boleh memandang hal ini sebagai peristiwa tersendiri, perlu evaluasi dan menarik benang merah latar belakang. Serta harus adanya perubahan kulutral di tubuh kepolisian," tegas Hussein.

Hussein juga mempertanyakan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Menurutnya, jika hal tersebut merupakan diskresi/pengambilan keputusan sendiri dari bawahan, mengapa terjadi pembiaran yang dilakukan oleh atasan.

Senada dengan Hussein, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia Julius Ibrani mengatakan bahwa kesalahan pengamanan sudah terjadi sejak awal. Menurutnya, pihak penyelenggara dan aparat keamanan tidak perlu melakukan pendekatan-pendekatan yang sifatnya keamanan dalam negeri.

"Jika mengacu pada adanya “pitch invader” di lapangan, seharusnya orang-orang tersebut ditangkap tanpa menggunakan kekerasan, dan tidak perlu menggunakan pendekatan melumpuhkan dengan cara menembak gas air mata secara langsung ke arah tribun penonton," ujar Julius.

Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen secara khusus meminta keterlibatan serius Komnas HAM dan KPAI dalam investigasi dan pengusutan kasus tersebut. Meninggalnya 33 anak dalam tragedi di Kanjuruhan harus mendapat perhatian dari lembaga.

“Komnas HAM dan KPAI tidak boleh diam dalam melihat tragedi kemanusiaan ini, serta LPSK harus turut aktif dalam kasus ini demi menjaga serta melindungin keluarga ataupun korban yang hendak diintimidasi ataupun disakiti oleh pihak-pihak terkait," imbuh Teo.

Terkait dengan TGIPF, Media dan Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri menyayangkan pernyataan yang diutarakan oleh Kompolnas. Menurutnya,indepensi penting dalam menyikapi tragedi di Kanjuruhan. "Independensi menjadi asas penting dalam menyikapi tragedi ini. Pernyataan Kompolnas cenderung mengabaikan proses yang sedang dilakukan oleh TGIPF," ujar Nurina.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari: IMPARSIAL, LBH Surabaya Pos Malang, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI Nasional, KontraS, Setara Institute, Public virtue, ICJR, WALHI, LBH Masyarakat, LBH Pers, ELSAM, HRWG, Centra Initiative, ICW.***

wwwwww