Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
11 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
6 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
6 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pria di Bogor Cekoki Miras dan Cabuli Anak Perempuan di Kebun Sawit

Pria di Bogor Cekoki Miras dan Cabuli Anak Perempuan di Kebun Sawit
Ilustrasi. (Foto: Kompas)
Minggu, 09 Oktober 2022 09:35 WIB

JAKARTA - Polisi menangkap seorang lelaki berinisial M (39), pelaku pencabulan terhadap anak perempuan AA (15) di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menerangkan, aksi pencabulan dilakukan pada 12 Agustus 2022 di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

"Kami terima laporan dari orang tua korban. Atas laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial M (39)," kata Siswo, Sabtu (8/10/2022).

Sebelum dicabuli, anak perempuan tersebut dicekoki miras jenis ciu, kemudian dibawa ke kebun sawit. Setibanya di lokasi, pelaku mencabuli korban dengan disertai ancaman. "Korban diberi minum ciu dan diajak berdua ke kebun sawit. Korban langsung dicabuli, dicekik dan diancam jika melawan," kata Siswo.

Orang tua korban melapor kepada polisi dengan nomor laporan LP/B/1472/VIII/2022/JBR/Res Bogor, tertanggal 22 Agustus 2022. Tim dibantu Unit Reskrim Polsek Cigudeg, menangkap M di kediamannya pada 7 Oktober 2022 lalu dan dibawa ke Polres Bogor. Pelaku pun sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya.

Adapun pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancama pindana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/