Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
10 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Mahfud MD: Saling Lempar Tanggung Jawab PSSI dan Panpel Bukti Penyelenggaraan Liga Agak Kacau

Mahfud MD: Saling Lempar Tanggung Jawab PSSI dan Panpel Bukti Penyelenggaraan Liga Agak Kacau
Menkopolhukam Mahfud MD rapat bersama jajaran PSSI terkait tragedi Kanjuruhan, Selasa (11/10/2022). (Foto: Hedi/kumparan)
Rabu, 12 Oktober 2022 12:58 WIB

JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan memanggil sejumlah pihak untuk mendalami penyelidikan yang tengah berlangsung. TGIPF memanggil PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Pelaksana (Panpel), hingga pihak Indosiar.

Dari hasil pengambilan keterangan itu, Menkopolhukam Mahfud MD menilai, ada saling lempar tanggung jawab. Ini malah mengindikasikan penyelenggaraan liga sepak bola di Indonesia kacau. "Rekomendasi TGIPF belum dikeluarkan, masih akan didiskusikan hari ini. Tapi bahwa terjadi saling menghindar dari tanggung jawab operasional lapangan seperti antara LIB, PSSI, Panpel, bahkan Indosiar menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Liga agak kacau," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (12/10).

Bagi Mahfud yang juga Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan, saling lempar tanggung jawab mengenai penyelenggaraan Liga juga jadi salah satu akar masalah yang akan dibeberkan oleh timnya dalam rekomendasi tim.

"[kondisi ini jelas] Membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita. Ini menjadi salah satu perhatian TGIPF untuk mencari akar masalahnya sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi," ucap Mahfud.

Untuk mengungkap sejumlah keganjilan di tragedi itu, TGIPF juga telah berdiskusi dengan Komnas HAM. Terkait Kanjuruhan, Komnas HAM, juga tengah menyiapkan rekomendasinya. "Kita juga sudah mendiskusikan dan melakukan crosscheck temuan dengan Komnas HAM. Ada kemungkinan Komnas HAM merekomendasikan sesuatu yang khas sesuai dengan kewenangannya. Apa itu? Nanti saja, biar Komnas HAM yang mengumumkan," kata Mahfud.

Mahfud memastikan TGIPF akan bekerja maksimal mengumpulkan bukti hingga melahirkan rekomendasi untuk perbaikan pesepakbolaan nasional ke depan. Hasilnya akan diserahkan ke Presiden Jokowi.

"Temuan TGIPF takkan diumumkan sebelum diserahkan kepada Presiden sebab TGIPF dibentuk dengan Keppres untuk keperluan Presiden. TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden Jumat atau Senin mendatang," pungkasnya.

Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 132 Orang

Dalam peristiwa kericuhan di Kanjuruhan, total hingga kini tercatat sudah menewaskan sebanyak 132 orang. Selain itu, ratusan suporter menjadi korban luka-luka. Penyebab kericuhan hingga kini masih didalami, termasuk penyebab tewasnya ratusan suporter di lapangan.

Akibat kejadian itu, setidaknya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Olahraga, Sepakbola, DKI Jakarta, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/