Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
18 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
14 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
15 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
14 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ada Apa Nih? Polisi Mendadak Minta Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri

Ada Apa Nih? Polisi Mendadak Minta Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri
Nikita Mirzani. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 14 Oktober 2022 17:30 WIB

JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani kembali dicekal ke luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pihak Kemenkumham mengatakan, Nikita Mirzani dicekal atas permintaan dari Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.

"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Jumat (14/10/2022).

Adapun alasan mengenai pencekalan tersebut, pihak Kemenkumham belum buka suara. Seperti diketahui, perempuan yang kerap disapa "Nyai" itu memang tengah terjerat kasus hukum. Bahkan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE pada 22 Juli 2022 lalu.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra, pria yang disebut sebagai kekasih penyanyi Nindy Ayunda. Namun, karena alasan kemanusiaan, polisi tidak menahan Nikita.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa ibu NM masih harus mendampingi kedua putranya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ibu NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Nikita saat ini hanya dikenakan wajib lapor sepekan sekali.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/