Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
11 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
9 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
11 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

BPN Riau Desak Cabut Izin HGU hingga Usut Pidana Penerbitan IUP PT TUM

BPN Riau Desak Cabut Izin HGU hingga Usut Pidana Penerbitan IUP PT TUM
Ilustrasi Demo. (Foto: Net)
Minggu, 16 Oktober 2022 14:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKANBARU - Ketua Barisan Muda Riau (BMR), Brury MP Nainggolan mengatakan, massa Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Riau, Senin (17/10/2022) besok.

Aksi unjuk rasa tersebut kata Dia, untuk mendesak agar ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan tersebut segera dicabut.

Selain itu juga massa mendesak pihak penegak hukum segera mengusut dugaan praktek maladministrasi penerbitan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM. "Kami menduga kuat bahwa penerbitan IUP-B PT TUM di Kabupaten Pelalawan tersebut tanpa ada ijin AMDAL ( (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) sebagai syarat terbitnya IUP itu sendiri, namun kenyataannnya IUP bisa terbit padahal AMDAL nya tidak ada " ungkap Brury kepada wartawan, Minggu (16/10/2022).

Dengan demikian kata Brury terbitnya HGU PT TUM tersebut sudah pasti cacat hukum lantaran IUP nya tidak disertai AMDAL. Untuk itu tegas Brury, hukuman kepada PT TUM ini tidak cukup hanya mencabut ijin HGU nya saja, namun harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktek kotor maladministrasi dalam penerbitan ijinnya.

"Pihak penegak hukum harus jeli dengan kasus PT TUM ini, dan saat ini laporan segera kami masukan ke Polda Riau soal dugaan kejahatan penerbitan ijin lingkungan PT TUM di Kabupaten Pelalawan tersebut " tukas Brury.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mencabut Ijin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM yang telah mengantongi ijin sejak 2013 semasa HM Harris menjadi Bupati di daerah setempat.

IUP-B kelapa sawit PT TUM dengan luas sekitar 6550 hektar terletak di Desa/Kelurahan Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin, dan Teluk Bakau Kecamatan Kuala Kampar. Pencabutan IUP-B PT TUM oleh Pemkab Pelalawan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor ; KPTS.522/DPMPTSP/2020/A01 tentang Pencabutan Ijin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit PT Trisetia Usaha Mandiri.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/