Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
15 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Petinggi Polri Dituding Terima Setoran Rp6 Miliar dari Tambang Ilegal, Berujung Tuntutan Reformasi Besar-besaran

Petinggi Polri Dituding Terima Setoran Rp6 Miliar dari Tambang Ilegal, Berujung Tuntutan Reformasi Besar-besaran
Ismail Bolong - Setelah Narkoba, Petinggi Polri Kini Dituding Terima Setoran Rp6 Miliar Uang Tambang (Istimewa).
Minggu, 06 November 2022 10:03 WIB

JAKARTA - Belum lama ini, petinggi Polri Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba. Belum selesai kasus itu, kini muncul video tudingan petinggi Polri lainnya yang diduga menerima uang setoran tambang sebesar Rp6 miliar.

Video tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video tampak seorang pria yang mengaku bernama Aiptu Ismail Bolong dan bertugas sebagai Satintelkam Polresta Samarinda.

Dalam pegakuannya, dia mengaku menjadi pengepul batu bara tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Uang tersebut kemudian disetorkan petinggi Polri di Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim. Ismail Bolong dalam video berdurasi 2.33 menit itu terlihat membacakan pernyataan tertulis.

"Izin menyampaikan terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kaltim bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara yang berasal dari proses tanpa izin dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin," katanya dalam video yang diunggah @majeliskopi08 pada Sabtu (5/11/2022) dikutip dari Suara.com.


Aksi Ismail dilakukan sejak Juli 2020 hingga November tahun 2021. Dalam pengakuannya, Ismail menyebut tidak ada perintah dari atasannya dan murni inisiatifnya sendiri. Dalam sebulan, Ismail mengaku bisa mengumpulkan uang Rp 5 hingga 10 miliar per bulannya.

Dalam video yang sama, Ismail mengaku menyetor uang ke petinggi Bareskrim Polri sebesar Rp 6 miliar yang dibagi menjadi tiga sesi. Tak hanya ke petinggi Bareskrim, Ismail juga mengaku memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp 200 juta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli membantah pengakuan Ismai tersebut. Dia mengatakan Ismail memang awalnya adalah anggota polisi. Akan tetapu sudah tidak aktif sejak April 2022.

Imbas munculnya pernyataan Ismail tersebut membuat Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak reformasi di tubuh Polri. KIMS yang beranggotakan para akademisi dan aktivis ini menilai harus ada reformasi besar-besaran dalam tubuh kepolisian.

"Karena keterlibatan anggotanya dalam bisnis haram seperti kejahatan tambang ilegal,” kata Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Universitas Mulawarman, Sabtu dikutip dari Antara.

Dia mengatakan pengakuan eks polisi itu seakan mengurai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal. "Hal yang sebenarnya telah diduga publik sejak lama,” kata dia.

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyebut aktivitas tambang ilegal saat ini semakin marak terjadi di seluruh wilayah Kaltim. Maraknya tambang ilegal karena tidak ada penindakan meski aktivitasnya nyata terlihat. Data dari Jatam, ada 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim, namun hanya 3 kasus yang sedang dalam proses hukum hingga saat ini.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Kalimantan Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/