Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
11 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Seret Nama Kabareskrim, Ternyata Tambang di Kaltim Bernilai Total Rp227,95 Triliun!

Seret Nama Kabareskrim, Ternyata Tambang di Kaltim Bernilai Total Rp227,95 Triliun!
Ilustrasi tambang batu bara di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa)
Selasa, 08 November 2022 14:15 WIB

JAKARTA - Pengakuan Ismail Bolong terkait keberadaan tambang ilegal sempat viral dan jadi perbincangan publik. Sebab dia mengklaim telah menyetorkan sejumlah uang kepada sejumlah anggota Polri salah satunya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebagai informasi, dalam video pertama berdurasi 2 menit 17 detik, Ismail Bolong menyebut dia sebagai pengepul konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Daerah itu masuk wilayah hukum Polres Bontang.

Keuntungan yang Ismail Bolong dapat dalam usaha pengepulan tambang batu bara ilegal itu mencapai kisaran Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya. Kegiatan yang dial lakukan terjadi bulan Juli 2020 hingga November 2021.

Selama melakukan pengepulan konsesi batu bara ilegal, dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. Koordinasi ini dia lakukan dugaannya untuk melindungi aktivitas penambangan tersebut.

Namun publik penasaran dengan jumlah nilai ekonomi yang pemerintah dapat dari tambang-tambang yang ada di Kaltim tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim menyebut sektor tambang dan penggalian memiliki peran besar bagi ekonomi di daerah tersebut.

Pada 2016 saja, kontribusi sektor tambang dan penggalian terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di wilayah Kalitim mencapai Rp219,76 triliun atau 43,19 persen. Angka ini naik pada 2020 yang mencatatkan kontribusi terhadap PDRB mencapai Rp251,60 triliun atau 41,43 persen dan di 2021 kontribusinya mencapai Rp227,95 triliun.

Untuk tahun 2022 sampai dengan kuartal II, kontribusi dari tambang dan penggalian tercatat sebesar Rp124,22 triliun. Kontribusi ini berasal dari pertambangan minyak, gas, panas bumi, batu bara, lignit, bijih logam dan pertambangan lainnya. Kontribusi ini belum memperhitungkan keberadaan tambang ilegal seperti yang Ismail Bolong klaim tersebut.

Sehingga wilayah-wilayah yang memiliki potensi tambang dan keberadaan kegiatan pertambangan sangat potensial dan menguntungkan. Namun ini juga bisa dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Ekonomi, DKI Jakarta, Kalimantan Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/