Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
24 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
2
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
Korporasi
24 jam yang lalu
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
3
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
Sepakbola
24 jam yang lalu
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
4
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
4 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
5
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
3 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Voli

Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengunjungi Command Center Polda Bali di Denpasar, Jumat (11/11/2022) pagi. (Foto: Dukcapil)
Sabtu, 12 November 2022 16:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda itu.

Hal ini ia sampaikan melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh pada Rabu (9/11/2022) menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya. "Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?," ucap Zudan membacakannya.

Zudan menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK). "Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. 1 KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh," tutur Zudan.

Lebih lanjut kata Zudan, jika masyarakat yang belum mengurus update KK setelah menikah lantaran berbeda kabupaten dan masih belum sempat, itu tidak menjadi masalah. "Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus," jelas Zudan.

Namun Zudan juga berpesan, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda update dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting. Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat. "Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan," urai Yama.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga turut berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil agar terus memberikan layanan yang berintegritas dan berorientasi membahagiakan masyarakat.***

Kategori:Olympic, Voli, Bali
wwwwww