Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
18 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
20 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
6 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
17 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
19 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Terbukti Melanggar Hukum dan Kode Etik, Airlangga Dimintai Sanksi Oknum Anggota DPRD Riau

Terbukti Melanggar Hukum dan Kode Etik, Airlangga Dimintai Sanksi Oknum Anggota DPRD Riau
Anggota Fraksi Golkar DPRD Riau, H Sari Antoni SH. (Foto: Istimewa)
Rabu, 16 November 2022 13:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKANBARU - Warga Riau yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Peduli Partai Golongan Karya (Golkar) kembali menagih janji sekaligus menuntut, agar Ketua Umum DPP PG Airlangga Hartarto segera menerbitkan sanksi tegas terhadap H Sari Antoni SH.

Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar itu terbukti telah melakukan Pelanggaran Berat, sesuai rujukan dari Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020, yakni tentang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik.

Peraturan itu sama halnya dengan Perda (Peraturan Daerah), produk hukum yang diketok dan disahkan lewat mekanisme Rapat Paripurna. Itu artinya, terhadap siapapun yang melanggar wajib menerima sanksi tegas.

Kasus H Sari Antoni bukan kali ini saja, pada saat menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saja kerap Jarang ke Kantor atau Malas Ngantor. Sikap dan Perilaku malas ngantor itu bahkan berbulan-bulan secara berturut-turut dilakukannya. H Sari Antoni seperti kebal hukum, Anggota Dewan yang sering mengklaim dirinyalah pemilik Partai Golkar.

Ketua DPD II Partai Golkar Rohul itu terbukti bersalah dan secara terbuka sampaikan Pengakuan dan Permintaan Maafnya. Itu artinya, Laporan dari Formappi Riau yang di Koordinatori Larshen Yunus benar-benar Valid dan Terbukti.

"Justru yang buat kami heran, kok bisa-bisanya Partai Golkar acuh terhadap hal tersebut. Kasus yang sudah jelas-jelas memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni Pergantian Antar Waktu (PAW) atau yang lebih parah lagi sampai ketahap Pemecatan sebagai Kader. Rujukannya sangat jelas, bahwa Tatib dan Kode Etik di Peraturan itu menyatakan bahwa terhadap para anggota dewan yang berturut-turut tidak kekantor dan tidak mengikuti setiap agenda rapat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maka sanksi paling ringan adalah di PAW," ungkap Larshen Yunus, Rabu (16/11/2022).

Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya akan kembali menagih janji Pimpinan Partai Golkar, untuk segera menerbitkan sanksi tegas terhadap oknum anggota dewan pemalas seperti itu. "Apa mungkin justru Partai Golkar takut dengan Kader Pemalas seperti itu? Jangankan untuk menyerap Aspirasi Rakyat, sekedar datang kekantor saja terbukti bermasalah. Kok bisa-bisanya beliau Malas Ngantor. Wong kantor semewah dan seterhormat itu nggak disyukuri. Apa karena mentang-mentang dia Toke Sawit Ribuan Hektar, jadi malas datang ke Gedung DPRD Provinsi Riau?" tanya Larshen Yunus.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Hukum, dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu pastikan, bahwa Pelanggaran Tatib dan Kode Etik sama artinya telah melanggar hukum. Kata Maaf tidak serta merta menghilangkan Sanksi yang telah tercantum di Peraturan DPRD Provinsi Riau tersebut. Bagi Ketua Larshen Yunus beserta Rombongan FORMAPPI dan KNPI Riau, hanya sanksi PAW dan yang paling parah mesti di Pecat dari status keanggotaan Partai Golkar.

"Tolong kami Pak Ketum Airlangga Hartarto, berikan sanksi tegas bagi kader bapak ini. Lebih baik hilang satu kader bermasalah, ketimbang Citra dan Nama Baik Partai ini semakin hina dimata rakyat," tutupnya.***

wwwwww