Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
2
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
8 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
9 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
8 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Hukum

Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI Pastikan Akan Pecat Perwira Paspampres

Perkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI Pastikan Akan Pecat Perwira Paspampres
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 02 Desember 2022 13:48 WIB

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap juniornya.

Mayor BF diduga memperkosa prajurit wanita dari Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan November 2022 saat keduanya tengah bertugas di Bali.

Selain terkena pasal pidana, mantan Komandan Paspampres ini memastikan bahwa perwira pelaku pemerkosaan itu akan dipecat dari TNI. "Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/12/2022).

Panglima TNI menyatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua perwira itu sedang diproses hukum. Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Alasan penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/