Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
22 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
23 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
19 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
19 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
17 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
18 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Olympic

KPK Dalami Unsur Pidana Utut Adianto Terkait Penitipan Maba di Unila

KPK Dalami Unsur Pidana Utut Adianto Terkait Penitipan Maba di Unila
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 02 Desember 2022 13:58 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami unsur pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto. Utut diduga menitipkan calon mahasiswa baru (maba) Universitas Lampung (Unila) Karomani.

"Nah, kita lihat kembali ini pasal apa? Pidana korupsi apa? Kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya, pemberian dan penerimaan, ya kita bisa permasalahkan, kita bisa gali lebih dalam," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Karyoto menyatakan, pihaknya bakal mencari alat bukti dan keterangan lain berkaitan dengan dugaan perbuatan Utut Adianto. Menurut Karyoto, jika Utut turut memberikan uang saat menitipkan mahasiswa baru, maka hal tersebut masuk dalam ranah pidana suap.

"Kalau sampai ini dijadikan komoditas sebagai jual beli, terus kemudian untuk kepentingan keuntungan orang-orang tertentu, ini lah yang secara moral jelas tidak bagus. Karena orang yang mau sekolah kenapa diberikan beban yang luar biasa," kata Karyoto.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal memanggil Utut Adianto yang diduga menitipkan mahasiswa baru (maba) ke Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Dugaan Utut Adianto turut menitipkan mahasiswa baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu 30 November 2022 kemarin.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memanggil Utut dalam persidangan. Utut disebut langsung menghubungi Rektor Unila Karomani saat menitipkan calon mahasiswa baru.

"Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggil (Utut Adianto) untuk dikonfirmasi," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).

Utut sendiri sempat diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat, 25 November 2022 kemarin. Saat itu tim penyidik menyelisik soal dugaan Utut yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Unila lewat Rektor Karomani.

Tak hanya terkait penitipan mahasiswa baru, Utut juga dicecar soal suap yang diterima Karomani.

Saat itu, Utut turut diperiksa bersama anggota DPR RI Fraksi NasDem Tamanuri, Rektor Unitirta Fatah Sulaiman, serta empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Helmy Fitriawan, M Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin.

"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

"Disamping itu, di dalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM," Ali menambahkan.

Diketahui, dalam persidangan kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang dititipkan melalui Rektor Unila Karomani. Dari 23 nama mahasiswa itu, terdapat sejumlah nama pejabat yang diduga menitipkan mahasiswa tersebut.

Salah satunya yakni Mendag Zulkifli Hasan dan Utut Adianto. Sementara nama pejabat lainnya yakni anggota DPR Tamanuri dan Muhammad Khadafi, kemudian politisi senior asal Lampung, Alzier Dianis Thabrani hingga Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

Berikut daftar nama mahasiswa beserta penitip melalui Karomani :

1. Nadyanka Zafirah titipan Pak Utut PDIP.

2. Aisyah Qintara titipan Thomas Aziz Rizka.

3. Karisya Dianta titipan Tamanuri.

4. Siti Naya Avivah titipan Polda Lampung Joko.

5. Nindya Azfarina titipan Sulpakar.

6. Deni Adelia Ruli titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad.

7. Faalih Mathul titipan Asep, Pendekar Banten.

8. Zaki AlGhifari titipan Zulkifli Hasan.

9. Zalfa Aditia Putra titipan Andi.

10. Ramadhan Rafi Atha titipan Anggota DPR RI Khadafi.

11. Aisyah Ramadhan titipan Keluarga Banten.

12. Fitri Sri Wahyuni titipan WR II Asep Sukohar.

13. Mariani titipan WR II Asep Sukohar.

14. Angeli Yahya Putri titipan Alzier Dianis Thabranie.

15. Aliran Zahra titipan Sulaiman.

16. Nasrina Talidah titipan Dr. Z.

17. Ratu Berta Sofian titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

18. Azahra Fadilah titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

19. Maharani titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

20. Muhammad Zamila titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

21. Calista Putri.

22. Vreyza Prianti.

23. Nabila Puti titipan Thomas Aziz Rizka.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Umum, Voli, Metropolitan, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww