Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
15 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
11 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
11 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
11 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kasus Mafia Tanah Surabaya Mandeg, Bareskrim Polri Mengaku Masih Kumpulkan Bukti

Kasus Mafia Tanah Surabaya Mandeg, Bareskrim Polri Mengaku Masih Kumpulkan Bukti
Kuasa hukum korban, Dr Ir Albert Kuhon MS SH. (Foto: Istimewa)
Minggu, 04 Desember 2022 23:55 WIB
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mengumpulkan bukti-bukti kegiatan sindikat mafia tanah di Surabaya, walau gelar perkara kasus itu sudah berlangsung lebih dari dua bulan.

"Masih dalam proses penyidikan, Mas," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Kombes Muslimin Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/12/2022).

"Dan pengumpulan alat bukti," tambahnya.

Dalam gelar perkara akhir September 2022 yang dipimpin Brigjen (Pol) Yoyon Tony Surya Putra, ditemukan adanya tindak pidana pembuatan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu oleh sindikat pidana dari Surabaya itu. Kasus itu dilaporkan oleh Wahyu Widiatmoko SH, yang mewakili korban. Terlapor dalam kasus itu adalah MH dan kawan-kawannya.

Akhir September 2022, katanya penyelidikan itu sudah menunjukkan titik terang. "Ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana," demikian isi pemberitahuan Kombes Muslimin Ahmad tentang perkembangan penanangan kasus itu.

"Sehinggga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," timpalnya.

Namun, akhir November 2022 masih belum ada kemajuan apa pun. Kombes Muslimin Ahmad tidak bersedia memberi keterangan lebih jauh tentang perkembangan penanganan kasus sindikat mafia tanah di Surabaya. Kasubdit Direktorat Tipidum itu ditanyai wartawan mengenai kemajuan penyidikan kasus mafia tanah yang diadukan melalui LP No LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Maret 2022.

Dalam laporannya akhir Maret 2022, Wahyu Widiatmoko SH mengadukan adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh MH dan kawan-kawan. Diuraikan bahwa MH dkk diduga melakukan pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan ketrangan palsu dalam akta otentik.

Sebelum bertanya kepada Kombes Muslimin Ahmad, wartawan sudah bertanya kepada mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Brigjen (Pol) Andi Rian. Namun yang bersangkutan mengelak memberi keterangan mengenai kasus itu. "Silakan hubungi Kasubdit yang menangani, saya sudah pindah tugas, " kata Brigjen (Pol) Andi Rian yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Selatan.

Kasubdit yang dimaksud, ternyata tidak bersedia memberi keterangan tentang perkembangan penyidikan kasus itu.

Kuhon menuturkan, sebetulnya kasus itu sebelumnya pernah dilaporkan di tingkat lokal. Tetapi penanganannya tersendat. "Besar kemungkinan karena pengaruh sindikat mafia tersebut. Apalagi ada pemodalnya," ujar ujar advokat Kuhon yang mantan wartawan senior itu.

Pihak Bareskrim Polri sejak akhir Maret 2022 melakukan penyelidikan mengenai sejumlah kasus mafia tanah di Surabaya. Di antaranya, kasus-kasus pemalsuan keterangan dan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen yang dipalsukan oleh komplotan mafia tanah.

Kejadiannya berlangsung sejak tahun 2016 dan antara lain melibatkan pengacara, pemodal, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, oknum Kantor Pertanahan, hakim dan panitera. Ulah sindikat itu mengakibatkan sejumlah warga di Jalan Puncak Permai Surabaya mengalami kerugian tidak kecil. Kuhon menolak merinci lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam sindikat itu.“Yang pasti ada MH dkk, bekas lurah, pengacara, pemodal dan pihak-pihak lain. Silakan tanya kepada pihak Bareskrim,” katanya ketika ditanya wartawan.

Penggunaan keterangan yang diduga palsu itu oleh MH dkk, mengakibatkan pihaknya memenangkan perkara sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri Surabaya. Diduga, setidaknya sindikat mafia tanah itu bisa mencaplok lahan seluas 10 hektar di kawasan Darmo Permai, Surabaya.

Dr Ir Albert Kuhon MS SH yang mewakili korban, mengungkapkan sindikat mafia tanah dari Surabaya itu adalah kelompok yang cukup lihai. “Anggota sindikat mafia ini ada yang mengaku ahli waris pemilik tanah, ada bekas lurah, pengacara dan melibatkan pula hakim serta panitera pengadilan. Bahkan ada pemodalnya,” katanya awal Desember 2022 di Jakarta.

Kata Kuhon, gerombolan mafia tanah itu hanya bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya jika polisi bekerja sungguh-sungguh. MH dkk selama ini mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah, dan berpura-pura menjadi ‘orang kecil’ yang buta hukum. Padahal, menurut rekam jejak di pengadilan, MH dkk berkali-kali berperkara dalam kasus pertanahan. “Saya tahu mereka pernah berperkara di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Surabaya, maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jawa Timur buat urusan tanah yang sama. Masak orang kayak gitu bisa mengaku sebagai rakyat kecil yang buta hukum? “ kata Kuhon.

"Semua kegiatan mereka disusun secara lihai dan terencana.”

Kuhon menuding, sindikat mafia tanah itu bukan cuma menggunakan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan dalam sidang-sidang di pengadilan. “Mereka juga secara licik menyebarkan hoax seolah-olah pengacaranya tewas terbunuh. Padahal, pengacara pengganti almarhum dalam keterangannya di pengadilan memberitahu bahwa penggantian itu dilakukan karena pengacara sebelumnya wafat akibat COVID-19,” ujar Kuhon.

Lebih konyol lagi, sindikat mafia tanah itu menuding korban yang bertindak sebagai mafia. “MH dan teman-temannya salah memilih mangsa. Mereka terlena karena mangsa yang lain bisa dilahap dengan mudah,” Kuhon melanjutkan. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/