Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
23 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
18 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
17 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
15 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
16 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Beladiri

Bukan Pemerkosaan, Ternyata Kasus Mayor Paspampres Suka Sama Suka

Bukan Pemerkosaan, Ternyata Kasus Mayor Paspampres Suka Sama Suka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: istimewa)
Jum'at, 09 Desember 2022 14:47 WIB

JAKARTA - Kasus asusila yang dilakukan perwira menengah Paspampres ternyata bukan pemerkosaan. Hal ini dipastikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai mendapatkan informasi terbaru hasil pemeriksaan terhadap Mayor Inf BF dan Letda Caj GE.

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12/2022).

Dengan begitu, Andika menyatakan bahwa tindakan Mayor BF dengan Letda Caj GE itu atas dasar suka sama suka. Dan, kata Andika, mereka telah melakukannya beberapa kali. "Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ujar dia.

Untuk itu, keduanya kini dijerat dengan Pasal 281 soal kesusilaan. Kini, kata Andika, keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI. "Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas," kata dia.

Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu saat keduanya tengah bertugas melakukan pengamanan rangkaian kegiatan KTT G20.

Pada malam itu, Mayor BF yang diketahui sebagai Wadanden C Paspampres menyambangi Letda Caj GE ke kamar tempatnya menginap di Jimbaran, Bali. Tak lama Mayor BF masuk ke dalam kamar dengan alasan koordinasi, terjadilah peristiwa yang sebelumnya disebut pemerkosaan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww