Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
19 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Politik

PKS: Batalkan Penggabungan BATAN ke dalam BRIN

PKS: Batalkan Penggabungan BATAN ke dalam BRIN
Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 09 Desember 2022 13:54 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto, meminta pemerintah membentuk kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Dia menilai pembentukan badan tersebut perlu karena terkait pelaksanaan kerja sama nuklir internasional dan tugas pokoknya sebagai Badan Penyelenggara Ketenaganukliran Nasional.

Di sisi lain, Mulyanto tidak sependapat dengan ide pemerintah yang ingin membentuk lembaga non struktural (LNS) ketenaganukliran. Alasannya, lembaga yang sebelumnya dibubarkan yaitu BATAN sudah berfungsi dengan baik. Tapi karena ada kepentingan politik maka BATAN dibubarkan.

Kini ketika ada keperluan menjalin kerja sama ketenaganukliran internasional pemerintah malah berpikir untuk membentuk lembaga baru. "Untuk apa bikin lembaga baru. Effortnya akan lebih berat. Karena terkesan semua akan dimulai dari nol. Sebaiknya Pemerintah membentuk kembali saja BATAN. Batalkan penggabungan BATAN ke dalam BRIN," kata Mulyanto, dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Sebenarnya, kata Mulyanto, pada saat peleburan BATAN kedalam BRIN, soal ini sudah mencuat, termasuk juga aspek penyelenggaraan ketenaganukliran secara nasional. Namun pemerintah tetap bergeming.

Mulyanto mengaku dari awal sudah mengingatkan bahwa BATAN itu adalah lembaga yang diamanatkan undang-undang. Tidak bisa dibubarkan hanya dengan Perpres. Harus dengan undang-undang lagi. Pemerintah dinilainya sudah melanggar undang-undang.

Kemudian, lanjut Mulyanto, BATAN itu juga bukan sekadar lembaga riset kenukliran saja. Yang fungsinya hanya untuk melaksanakan riset. Amanat UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran, menegaskan bahwa BATAN adalah lembaga penyelenggara ketenaganukliran nasional. Riset hanya bagian kecilnya saja.

"Tugas penyelenggaraan ini kan sangat luas, mulai dari pengelolaan pemanfaatan nuklir untuk energi dan non energi; pemanfaatan radiasi untuk berbagai bidang; pengelolaan galian nuklir; pengelolaan limbah radioaktif; dll. Termasuk juga soal kerja sama internasional bidang nuklir. Jadi wajar saja kalau sekarang mulai terasa keruwetan tersebut," ujar Mulyanto.

"Nah, sekarang Pemerintah kembali akan membentuk LNS. Padahal grand design kelembagaan pemerintah adalah menghapus semua LNS yang menggurita agar tidak ruwet," lanjutnya.

Jadi, kata Mulyanto, pemerintah sekadar poco-poco soal kelembagaan Iptek-Inovasi ini. Menurutnya pemerintah hanya coba-coba, trial and error, bahkan nekad menabrak undang-undang.

"Kalau pengelolaan kelembagaan pemerintah seperti ini, maka boro-boro iptek-inovasi kita akan maju. Yang muncul adalah kemunduran," tandas Mulyanto.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/