Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
18 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Minta Yopi Arianto Segera Diadili, Hakim: JPU Jangan Tebang Pilih

Minta Yopi Arianto Segera Diadili, Hakim: JPU Jangan Tebang Pilih
Sidang kasus PT Duta Palma. (Foto: Istimewa)
Selasa, 20 Desember 2022 09:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Fahzal Hendri, Ketua Majelis Hakim di persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman, kembali mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, segera menghadirkan mantan Bupati Inhu dua periode yakni Yopi Arianto.

Kejagung diminta hadirkan Yopi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pasalnya dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa terungkap, jika Yopi Arianto juga disebut-sebut turut mengeluarkan ijin lokasi (Ilog) untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma.

"Ini Yopi ini, sudah saya suruh hadirkan lagi di sidang," ungkap Fahzal Hendri dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (19/12/2022).

Dalam desakan nya, Fahzal Hendri juga turut menyindir JPU yang sebelumnya di sidang tanggal 21 November 2022 lalu, telah diperintahkan nya untuk segera menghadirkan kembali Yopi Arianto ke persidangan. Namun tak kunjung dilakukan hingga hari ini.

"Suap, siap dari dulu tak pernah disiapkan. Siapkan hadirkan ke sini tuh," ujarnya menyindir JPU yang selalu menjawab "Siap" setiap kali diperintahkan untuk menghadirkan Yopi Arianto.

Selain itu, Fahzal Hendri juga mengingatkan agar JPU bertindak profesional dalam kasus itu. Dengan tidak melakukan tebang pilih kepada para pelaku yang dijadikan tersangka pada kasus Duta Palma itu.

"Jangan tebang pilih, ini Yopi ini juga bertanggung jawab itu, terhadap pemberian ijin-ijin ini. Pura-pura ngak anu aja dia, panggil kesini, usut juga dia. Atau perlu penetapan. Dari dulu Yopin Arianto ini sudah kelihatan, dari dulu mau menyelamatkan diri sendiri padahal dia juga ikut melakukan. Ngapain Raja Thamsir saja yang diusut, tebang pilih namanya itu. Perhatikan itu penuntut umum, Yopi Arinto itu hadirkan lagi disini kapan bisa dihadirkan," tegas Fahzal.

Hal itu disampaikan Fahzal Hendri dalam pemeriksaan saksi mantan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayaman Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhu Seno Aji. Dimana pada keterangan nya Seno Aji mengungkapkan, bahwa semasa kepemimpinan Yopi Arianto sebagai Bupati Inhu. Sang Bupati diketahui juga turut mengeluarkan ijin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group di Inhu.

Selain itu, sebelumnya pada persidangan 21 November 2022. Desakan agar JPU menghadirkan kembali sebagai saksi Yopi Arianto karena dianggap berpeluang menjadi tersangka juga telah disampaikan Fahzal Hendri, saat itu dirinya memerintahkan JPU untuk segera memanggil kembali mantan Bupati Indragiri hulu (Inhu) Yopi Arianto, guna menjalani pemeriksaan ulang sebagai saksi.

"Saudara Jaksa, tolong saksi Yopi Arianto dihadirkan kembali di persidangan ini sebagai saksi," ujar Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin (21/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurutnya, pernyataan Yopi Arianto saat dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu, sangat bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh mantan legal dari PT Duta Palma Group saksi Suheri Terta dan Yudih.

Saat itu, kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa selain mantan Bupati Inhu Raja Tamsir Rahman yang kini menjadi terdakwa, Yopi Arianto juga turut menggeluarkan izin yang sama, yakni izin lokasi (Ilog) dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma Group, di masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhu.

"Yopi ini kan Bupati dua periode, bisa jadi tersangka juga dia ini. Tolong dihadirkan ya JPU, jika perlu penetapan nanti kita keluarkan, yang penting dia bisa dihadirkan," tegas Fahzal. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/