Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Hati-hati Lur! Kasih Uang ke Pengemis di Batang Bisa Didenda Rp50 Juta

Hati-hati Lur! Kasih Uang ke Pengemis di Batang Bisa Didenda Rp50 Juta
Pemasangan papan sosialisasi Perda soal Pengemis di Batang (Foto: dok. Satpol PP Batang).
Rabu, 21 Desember 2022 15:24 WIB

BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan larangan memberi uang ke pengemis maupun pengamen di wilayahnya. Warga yang nekat memberi uang ke pengemis maupun pengamen bakal didenda Rp 50 juta.

"Larangan kegiatan pengemis dan memberikan kepada pengemis semuanya bisa diberlakukan denda yang diatur dari Perda Nomor 2 Tahun 2017," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Batang, Muhammad Masqon, di perempatan Jalan Gajah Mada, Kabupaten Batang, Selasa (20/12/2022).

Hal ini disampaikan Masqon saat melakukan pemasangan papan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan Pengemis dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan Reklame.

Tak hanya pengemis dan pengamen, aturan juga ditujukan kepada orang yang berkegiatan mengganggu ketertiban lainnya seperti menggelandang, mengelap mobil di persimpangan dan ruas jalan. Masqon mengatakan Perda ini sudah lama, namun pihaknya mengakui kesulitan melakukan penegakan Perda tersebut.

Selain pelakunya main kucing-kucingan, pihaknya juga sulit menangkap basah aksi pengemis maupun pihak pemberi uang. "Kendala dalam menegakkan peraturan seperti ini, biasanya para pengemis kucing-kucingan kalau saat ada operasi atau razia mereka pada kabur semua," ungkapnya.

Oleh karena itu, kini Satpol PP Batang bakal menyasar orang yang memberi uang. "Sasaran kita saat ini bukan pengemisnya, tapi yang memberi uang kepada pengemis bisa dijatuhkan pidana dan denda ringan yakni bisa dipidana maksimal 3 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta," terang dia.

Terkait pemasangan papan Perda soal pengemis dan pemasangan reklame ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Dia yakin ketika tidak ada yang memberikan uang, maka pengemis akan pergi dengan sendirinya. "Saat ini kita masih menggunakan tindakan preventif seperti yang dilakukan hari ini, harapannya masyarakat Kabupaten Batang bisa menaati peraturan ini agar tertib. Jangan sampai kita lakukan dengan cara penindakan baru bisa tertib," tegasnya.

Selain sosialisasi soal pengemis dan pengamen, pihaknya juga memasang papan aturan pemasangan reklame di perempatan Jalan Ahmad Yani, Kauman. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu tata cara pemasangan reklame yang benar. "Karena kadang-kadang reklame masangnya menempel pohon, tiang, memasang di jembatan. Kalau sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2019 tidak boleh dilakukan. Kegiatan ini diprioritaskan dahulu pada pusat kota Batang, ke depan juga akan dilakukan setiap kecamatan di Kabupaten Batang," terangnya.

Dengan sosialisasi lewat pemasangan papan ini, diharapkan warga yang melintas akan membacanya dan memahami peraturan soal larangan pemberian ke pengemis dan pemasangan papan reklame. "Hari ini kita melaksanakan pemasangan papan larangan di perempatan Jalan Gajah Mada dan perempatan Alun-alun Kabupaten Batang yang berkaitan larangan pengemis dan pemberian kepada pengemis," tambah Masqon.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, GoNews Group, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/