Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tempat Mangkal Dipasang Tanda Larangan Mengemis, Pengamen Geruduk Kantor Satpol PP Batang

Tempat Mangkal Dipasang Tanda Larangan Mengemis, Pengamen Geruduk Kantor Satpol PP Batang
Sejumlah pengamen gerusuk satpol PP Batang meminta kejelasan pemasangan papan larangan mengemis. (Foto: dok. Istimewa)
Rabu, 21 Desember 2022 15:59 WIB
BATANG - Tak terima sejumlah lokasi yang bisa untuk kegiatan mengamen dipasang Perda larangan mengemis pada Selasa kemarin, sejumlah pengamen jalanan di Kabupaten Batang geruduk kantor Satpol PP Batang, Rabu (21/12/2022).

Kehadiran para pengamen jalanan ini pun meminta kejelasan Satpol PP Batang memasang papan larangan mengemis. Karena sudah bertahun – tahun tidak ada masalah. "Kita sempat kaget adanya pemasangan papan Perda pengemis padahal sudah bertahun-tahun disana tidak ada masalah. Untuk itu hari ini ingin menjelas terkait tentang itu," kata Aji, perwakilan dari pengamen jalanan usai audensi di Satpol PP Batang.


Para pengamen ini meminta agar Perda Pengemis direvisi, terutama terkait penggunaan alat apapun untuk meminta-minta. "Kita ingin menghapus bagian alat yang kita gunakan agar bisa tetap bernyanyi di pinggir jalan. Karena bisa dibilang kita bukan pengemis tapi musisi jalanan yang ingin bernyanyi," katanya.

Para pengamen jalanan berharap Pemkab Batang memberikan solusi dengan disediakan wadah bernyanyi agar bisa mencari nafkah buat keluarga yang ada di rumah. "Wadah tempat itu bisa tempat wisata yang ada di Kabupaten Batang dan bisa juga tempat hiburan seperti café," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon menyatakan, pemasangan papan Perda Pengemis dipasang di tiga lokasi yakni perempatan Kadilangu, perempatan Jalan Gajah Mada, dan perempatan Jalan Alun-Alun Kabupaten Batang. "Pemasangan papan Perda Pengemis ini mendapat reaksi dari musisi jalnan. Mereka menjadi bingung dan meminta penjelasan kepada kami," kata Masqon.

Ia mengatakan, papan larangan pengemis itu sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat, agar lokasi itu dikosongkan dari pengemis agar terlihat rapi, tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainya.

Pihaknya pun dalam penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Larangan tentamh larangan mengemis dilakukan secara preventif. Perda tersebut menyatakan larangan warga memberikan uang pada pengemis dapat dipidana dan denda sebesar Rp50 juta. "Namun, jika masih ada pengemis akan kami lakukan tindakan yustisi atau penindakan," jelasnya.

Sebetulnya, lanjut Masqon, musisi jalanan tak ingin mengais rezeki di jalanan. Mereka berharap ada café dan lokasi wisata bisa membantunya mengekspresiakan keahluan bermain musiknya. "Kita akan menjembatani usulan mereka ini disampaikan ke Disparpora Kabupaten Batang agar mereka mendapat tempat," jelasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, GoNews Group, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/