Ada Kekosongan Hukum Terkait Kampanye Parpol Peserta Pemilu
"Masih adanya kekosongan hukum yang mengatur Parpol dalam kampanye di luar jadwal," kata Herwyn sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Baca Juga: Soal Hacker Bjorka, DPR: Bawaslu Wajib Antisipasi & Jaga Keamanan Data Pemilu 2024
Baca Juga: Presiden Lantik Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022 - 2027
Kekosongan dimaksud, terkait dengan; Pertama, apakah parpol pascapenetapan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi? Kedua, bagaimana pemaknaan kampanye di luar jadwal?
Doktor Ilmu Lingkungan dari Universitas Brawijaya ini menyatakan berdasakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur masa kampanye selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: IPR: Kampanye Medsos Golkar Mesti Masif dan Sistematis
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Pendek, Partai Buruh Keberatan
"Pekerjaan rumah kita untuk menahan diri dalam melakukan kampanye," jelas dia.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta |