Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
23 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
23 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
22 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
4
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Presiden NOC Prancis Doakan Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

KPU Batang: Syarat jadi Anggota DPD RI Semakin Ketat

KPU Batang: Syarat jadi Anggota DPD RI Semakin Ketat
KPU Kabupaten Batang gelar sosialisasi pencalonan perseorangan DPD di Hotel Dewi Ratih Batang, Kamis 22 Desember 2022. (Foto: Batang.AyoIndonesia.com)
Minggu, 25 Desember 2022 15:41 WIB

BATANG - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengatakan syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI pada Pemilu 2024 akan semakin ketat dibanding pemilu sebelumnya.

"Bagi seorang calon anggota DPD harus menyerahkan terlebih dahulu syarat dukungan minimal sebanyak lima ribu orang yang berdomisili di sejumlah daerah di Jawa Tengah yang akan mendaftar ke KPU," kata Anggota KPU Kabupaten Batang Aris Setia BudiĀ  seperti dilansir dari Antara, Minggu (25/12/2022).

Pada acara sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2024, menurut dia, calon anggota DPD harus mendapat dukungan minimal 50 persen daerah di Jawa Tengah atau 18 kabupaten dan kota.

Adapun penyerahan dukungan calon perseorangan peserta Pemilu 2024 untuk anggota DPD RI, kata dia, sudah dibuka oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. "Hingga saat ini, sudah tercatat ada dua orang yang sudah menyerahkan syarat dukungan sebagai calon DPD RI," katanya.

Aris Setia Budi menjelaskan syarat dukungan yang diserahkan saat mendaftar ke KPU Jawa Tengah harus dilampiri fotocopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau kartu keluarga, serta lembar surat dukungan harus diberi paraf atau tanda tangan dari yang bersangkutan.

Berkas dukungan tersebut, kata dia, selanjutnya akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Jateng, baik administrasi maupun vaktual. "Jika nantinya ada warga yang dicatut dalam dukungan calon DPD maka bisa mengajukan keberatan ke KPU. Kemudian jika nantinya hasil verifikasi dinyatakan lengkap maka calon tersebut baru bisa mendaftar," katanya.

Dikatakan, satu orang hanya bisa memberikan dukungan pada satu calon DPD karena nantinya akan bisa diketahui apabila ada dukungan ganda. "Dengan adanya aplikasi SILON maka nantinya bisa diketahui bila ada dukungan ganda. Apabila hal itu terjadi maka calon bersangkutan akan dipanggil oleh pihak KPU untuk dilakukan klarifikasi," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/