Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
24 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
5 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
3
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
24 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
4
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
5
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
7 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
6
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Soal Gugatan Sistem Pemilu 2024, PAN: MK Harus Berdiri Tegak dan Adil

Soal Gugatan Sistem Pemilu 2024, PAN: MK Harus Berdiri Tegak dan Adil
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 30 Desember 2022 13:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutuskan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait sistem pemilu.

"MK harus berdiri secara tegak dan adil dalam mengadili perkara tersebut. Jangan sampai ada dugaan bahwa MK cenderung tidak berlaku adil karena lebih memilih salah satu sistem daripada yang lainnya," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat, (30/12/2022).

Hal itu disampaikan Saleh, merespons banyak pihak yang uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.

Saleh menjelaskan, sejak tahun 2008, sistem pemilu yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka, yang diberlakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Putusan MK tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Dengan begitu, MK menyatakan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah sistem suara terbanyak. Keputusan MK itu sudah benar, buktinya sudah dipakai berulang kali dalam pemilu yaitu 2009, 2014, dan 2019," kata mantan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhamadiyah tersebut.

Menurut Saleh, sejauh ini tidak ada kendala apa pun dalam penggunaan sistem proporsional tersebut. Karena masyarakat menerimanya dengan baik dan partisipasi politik publik juga tinggi.

Saleh juga menjelaskan dalam putusan MK tanggal 23 Desember 2008, Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyampaikan bahwa sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

Saleh menambahkan, menurut Hakim Arsyad penerapan sistem nomor urut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat karena kehendak masyarakat yang tergambar dari pilihan mereka tidak dihiraukan dalam penetapan anggota legislatif. "Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan, apalagi Putusan MK sifatnya final dan mengikat," ujarnya.

Karena itu, Saleh berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat para hakim sebelumnya untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Untuk diketahui, saat ini Indonesia menganut sistem proporsional terbuka. Dimana pemilih menyoblos caleg dan yang mendapat suara terbanyak lah yang lolos. Sedangkan proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai. Yang lolos akan ditentukan oleh nomor urut caleg.***

wwwwww