Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
18 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
20 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
6 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
17 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
20 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  SEA Games

Meski PPKM Resmi Dicabut, Syarat Ini Masih Berlaku saat Perjalanan Udara

Meski PPKM Resmi Dicabut, Syarat Ini Masih Berlaku saat Perjalanan Udara
Ilustrasi Traveling saat Pandemi. (Foto: Istimewa)
Senin, 02 Januari 2023 09:57 WIB

JAKARTA - Seiring turunnya kasus Covid-19, Pemerintah pun telah mencabut secara resmi status PPKM. Usai dicabutnya status PPKM, apakah ada syarat perjalanan udara terbaru? Simak berikut ini ulasannya.

Diketahuu, selepas status PPKM dicabut, penumpang tak perlu lagi menunjukkan surat tes PCR negatif atau Antigen Covid-19 negatif. Meski demikian, ada sejumlah prokes (protokol kesehatan) yang masih tetap diberlakukan untuk perjalanan udara atau menggunakan pesawaat.

Kini para traveler bisa bebas bepergian kemana saja namun tetap memakai masker. Nah untuk selengkapnya, berikut ini Syarat perjalanan udara terbaru yang dilansir dari berbagai sumber.

A. Protokol Kesehatan Umum

Memakai masker medis kain (3 lapis) atau masker medis yang menutup mulut, hidung, dan dagu. Secara berkala mengganti masker setiap 4 jam sekali dan buang limbah masker di tempat khusus. Secara berkala cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer

Jaga jarak minimal 1,5 m dengan orang lain, serta hindari kerumunan. Diimbau agar tak berbicara satu atau dua atau langsung sepanjang perjalanan.

B. Syarat Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Setiap orang yang melakukan perjalanan maka harus bertanggung jawab pada kesehatannya masing-masing. Selain itu harus patuh dan tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku

Wajib gunakan aplikasi Pedulilindungi saat akan melakukan perjalanan di dalam negeri. Penumpang berusia di atas 18 tahun wajib telah vaksin booster (dosis ketiga). Penumpang yang berstatus WNA yang telah melakukan perjalanan luar negeri dan berusia di atas 18 tahun wajib vaksin kedua

Penumpang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua. Penumpang berusia 6 - 17 tahun yang baru saja melakukan perjalanan luar negeri tidak dwajibkan untuk vaksinasi. Penumpang berusia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan melakukan syarat vaksinasi namun wajib ada pendamping yang telah menerima vaksin saat melakukan perjalanan

Penumpang yang memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tak dapat menerima vaksin, maka tidak diwajibkan memenuhi syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan suray hasil tes RT-PCR negatif atau test antigen negatif, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

Demikian ulasan mengenai Syarat perjalanan udara terbaru usai status PPKM dicabut baik bagi anak-anak, remaja, maupun dewasa. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, SEA Games, DKI Jakarta
wwwwww