Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
14 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
14 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
5
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
Olahraga
13 jam yang lalu
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
6
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
13 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Fenomena Ngemis Online di TikTok Bikin Resah, Mensos Risma Keluarkan Surat Edaran

Fenomena Ngemis Online di TikTok Bikin Resah, Mensos Risma Keluarkan Surat Edaran
Kamis, 19 Januari 2023 23:08 WIB

JAKARTA - Maraknya video ngemis online yang viral di TikTok dengan melakukan siaran live dan mengeksploitasi orang tua membuat resah masyarakat.

Menteri Sosial Tri Rismaharini pun turun tangan menanggapi fenomena tersebut. Menteri Risma mengeluarkan Surat Edaran untuk pemerintah daerah agar menindak warganya yang melakukan ngemis online di TikTok ini.

"Nanti saya surati ya (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Mensos juga meminta pemerintah daerah untuk mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya dengan melaporkannya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP.

Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Belakangan ini, tren melakukan siaran live TikTok dengan modus ngemis online banyak dibicarakan netizen. Salah satu caranya adalah dengan tren mandi lumpur atau guyur air. Parahnya, orang-orang yang melakukannya adalah orang tua hingga nenek-nenek. Mereka melakukan hal tersebut dipandu oleh anak atau cucu mereka di balik kamera.

Salah satu contohnya adalah live Tiktok yang dilakukan oleh akun TM Mud Bath atau @intan_komalasari92 beberapa waktu lalu. Live Mandi Lumpur yang ia lakukan kemudian dibagikan ulang oleh akun Tiktok Panggil Saya Ndut atau @pejuangsikspack.

Dalam video tersebut terlihat seorang nenek yang diduga adalah nenek dari pemilik akun dipaksa untuk berendam di kubangan lumpur dalam bak yang diisi air. Selanjutnya si nenek akan mengguyur dirinya sendiri apabila ada orang atau penonton yang memberikannya gift.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/