Pekerja Tewas saat Bekerja, DPR RI Minta Pemerintah Tegas ke Manajemen PHR
Penulis: Muslikhin Effendy
"Kejadian ini sungguh memprihatinkan," ujarnya kepada Gonews.co, Sabtu (21/1/2023) pagi.
Padahal menurut politisi PKS ini, pasca Blok Rokan sukses diakuisisi, harapannya PHR bisa menggenjot lifting yang dilakukan dengan selamat zero accident.
"Jadi pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN beserta PT Pertamina harus tegas. Apalagi kejadian ini sudah menjadi kasus yang ke 7 dalam kurun waktu 2022 - 2023," tegasnya.
"Pemerintah harus sungguh-sungguh memperhatikan keselamatan kerja dan mengambil tindakan tegas kepada manajemen PHR, agar kasus serupa tidak terulang," tambahnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Siak, Iptu Toni Prawira mengatakan insiden kecelakaan kerja itu terjadi saat korban berangkat bersama rekannya untuk ke lokasi Sumur Rig PHR di Area 5D-28 KM 33 Minas Barat.
"Pukul 08.30 Wib, karyawan PT Asrindo Citraseni Satria yang berjumlah 17 orang bekerja di sumur Rig PHR. Mereka bekerja untuk membongkar meja floor atau lantai kerja Rig," ucap Toni Kamis (19/1/2023).
Saat itu korban menurunkan peralatan baik elavator, spaider dan obserber dari meja floor ke tanah. Di mana rekannya sebagai operator mengoperasikan Air Hoist. Secara terpisah korban dan rekan lainnya mendorong benda yang dikaitkan di Air Hoist supaya keluar dari pagar meja floor. Kemudian benda tersebut diturunkan ke tanah lalu dilepaskan dari hook (pengait) Air Hoist.
Kemudian, operator bernama Bayu (29) minta korban dan rekannya Octa (45) untuk memberi aba-aba angkat atau turun. Sebab posisi operator di driller console dan tidak dapat melihat ke arah atas karena tertutup kanopi.
"Kemudian Saksi II (Octa) memberi aba-aba dengan mengatakan 'angkat' kepada operator tanpa tahu persis posisi korban. Setelah Air Hoist yang mengangkat Full Opening Safety Valve atau FOSV melewati lubang mongkeyboard kira-kira 20 meter dari meja floor tiba-tiba FOSV jatuh," ungkap Toni.
Bayu dan Octa yang saat itu ada lokasi melihat jatuhnya FOSV sudah berada di sebelah kanan korban. Sementara korban sudah dalam keadaan tergeletak dengan posisi jongkok, kepala di atas meja floor dan tidak bergerak lagi. "Saksi II (Octa) kemudian berlari ke arah camp untuk mengambil tandu. Karyawan PT ACS lainnya langsung membawa korban dengan mengunakan mobil ke klinik PHR," ungkap Toni.
Setelah sampai di klinik PHR, sekitar pukul 09.15 WIB tenaga medis PHR mengatakan korban sudah meninggal dunia. Kondisi korban mengalami pecah kepala di kening dan tangan sebelah kanan patah.
Toni menduga, penyebab kecelakaan kerja diduga akibat terlepasnya FOSV dari pengait Air Hoist. Korban langsung dibawa ke rumah duka dan kasusnya ditangani Sat Reskrim Polres Siak.
Direktur Utama PHR Jaffee A Suardin secara langsung menyampaikan belasungkawa kepada anggota keluarga korban saat ditemui di Puskesmas Minas," kata Rudi, Jumat (20/1/2023).
Dikatakan Rudi, untuk meminimalisir kejadian terjadi dikemudian hari, manajemen PHR juga meminta seluruh kru untuk melakukan safety stand down. "PHR memberikan perhatian serius terhadap kejadian ini. Berkolaborasi dengan Polda Riau, proses investigasi secara menyeluruh saat ini sedang berjalan," tuturnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |