Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
9 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Politik

Hari Ini, Anggota PPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Batang Resmi Dilantik

Hari Ini, Anggota PPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Batang Resmi Dilantik
Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan saat melantik anggota PPS. (Foto: GoNews.Co)
Selasa, 24 Januari 2023 11:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Peran Panitia Pemungutan Suara atau PPS sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan maupun desa.

Hari ini, Selasa (24/1/2023) secara serentak di seluruh Indonesia, anggota PPS resmi dilantik. Demikian juga di Kabupaten Batang Jawa Tengah. Sekitar 744 anggota PPS resmi dilantik langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan di Gor Abirawa.

Dalam sambutanya, Nur Tofan meminta, agar anggota PPS yang sudah dilantik, dalam tiga hari mendatang segera berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mendirikan sekretariat.

"Setelah dilantik, nanti silahkan langsung berkoordinasi dengan Kades atau Lurah agar segera mempersiapkan sekretariat," ujarnya.

"Kemudian, tahap selanjutnya adalah mempersiapkan SDM dan keperluan lainya dalam rangka mensosialisasikan tahapan tahapan pemilu ke masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki dalam sambutannya berpesan, agar seluruh Anggota PPS yang sudah dilantik, segera menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan aturan.

"Jangan sampai dalam menjalankan tugas mengambil keputusan yang merugikan. Jangan membuat kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.

GoNews Anggota PPS se Kabupaten Batan
Anggota PPS se Kabupaten Batang. (Foto: Gonews.co)
Pasalnya kata Lani, petugas PPS rawan melanggar hukum. "Sangat rawan, jadi harus hati-hati, hindari semua kebijakan yang bersinggungan dengan korupsi, kolusi dan lain sebagainya," tegasnya.

Ia juga berpesan agar seluruh lurah dan kades di Kabupaten Batang, segera memberikan fasilitas baik SDM maupun keperluan sekretariat.

"Pak Kades, Lurah adalah perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten, mari kita semua bahu membahu demi suksesnya pemilu 2024 di Kabupaten Batang," tegasnya.

Untuk diketahui dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum telah membuka perekrutran PPS sejak Desember 2022.

Berdasarkan laman resmi KPU, tercatat ada 908.350 total pelamar panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024 di tingkat nasional. Dari jumlah tersebut, 56 persen atau sebanyak 510.754 diantaranya adalah pelamar laki-laki.

Dalam proses perekrutan, para calon anggota PPS menjalani serangkaian seleksi, mulai dari administrasi, seleksi tertulis, hingga wawancara. Ada persyaratan yang harus dipenuhi para calon anggota PPS, diantaranya adalah warga negara Indonesia (WNI); berusia di atas 17 tahun: setia kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak menjadi anggota partai politik; dan lainnya.

KPU telah menetapkan anggota PPS yang terpilih pada 20 Januari 2023. Para anggota PPS Pemilu 2024 secara serentak dilantik pada Selasa, 24 Januari 2023.

Jika menilik Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPS yakni mengumumkan daftar pemilih sementara hingga mensosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Honor dan Masa Tugas PPS

Setelah ditetapkan dan dilantik, ketua maupun anggota PPS akan bekerja selama 15 bulan, terhitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 APril 2024.

Upah atau honor yang didapat ketua atau pun anggota PPS adalah:

Ketua PPS Rp 1.500.000/bulanAnggota PPS Rp 1.300.000/bulan

Wewenang PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, PPS memiliki wewenang sebagai berikut:

Mengangkat Pantarlih, yakni bagian dari petugas Pemilu yang memutakhirkan data pemilih Pemilu yang nantiny akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);

Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS

Selain memiliki sejumlah kewenangan, PPS juga memiliki tugas yang harus ditunaikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Tugas PPS tersebut dimuat dalam Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut tugas PPS dalam penyelenggaran Pemilu 2024:

Mengumumkan daftar Pemilih sementara. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.

Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

GoNews Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Re
Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. (Foto: Gonews.co)
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

Sedangkan dalam hal kewajiban, pada anggota PPS harus membantu KPU dan PPK dalam pemutakhiran data pemilih, menjaga keutuhan kotak suara setelah penghitungan dan penyegelan kotak, menindaklanjuti temuan dan laporan dari Panwaslu Kelurahan atau desa, dan lainnya.

Berikut daftar kewajiban PPS menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/