Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Politik

Rugikan Konsumen hingga Rp56 Miliar, Hari Ini Komisi VI DPR Panggil Manajemen Meikarta

Rugikan Konsumen hingga Rp56 Miliar, Hari Ini Komisi VI DPR Panggil Manajemen Meikarta
Konsumen Meikarta Habis Uang Tak Kunjung Dapat Unit, Eh Digugat Rp 56 M. (Foto: Agung Pambudhy.)
Rabu, 25 Januari 2023 11:41 WIB

JAKARTA - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk yang merupakan pengembang megaproyek Meikarta melayangkan gugatan perdata kepada pengurus dan anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) dengan nilai Rp 56 miliar. Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan.

Komisi VI DPR RI hari ini akan mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan Direktur PT MSU. Agenda dijadwalkan digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I, pukul 14.00 WIB.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menjelaskan terkait pemanggilan manajemen Meikarta ini. Dia menyebut ada pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan dan secara perdata dengan nilai Rp 56 miliar. "DPR sengaja memanggil untuk melakukan advokasi terhadap konsumen yang dirugikan, masyarakat yang dirugikan," kata Andre kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

"Jadi ada berapa agenda, yang pertama kita minta nanti bagaimana Meikarta mencabut laporannya kepada masyarakat konsumen itu soal tuntutan Rp 56 miliar yang tidak masuk akal dan menzalimi konsumen, masyarakat yang sudah membeli malah dituntut karena menuntut haknya," sambung Andre.

Kedua, lanjut Andre, Komisi VI DPR akan meminta solusi konkrit dari manajemen Meikarta bagaimana memenuhi hak-hak dari para konsumen yang telah dirugikan. "Itu dua agendanya, dan kita menunggu niat baik dari Meikarta dan mengharapkan kehadiran manajemen Meikarta," tegas Andre.

Andre menambahkan, Komisi VI DPR tidak akan ragu dalam menangani kasus ini. Jika manajemen Meikarta tidak kooperatif dan berlaku sewenang-wenang kepada konsumen yang menuntut haknya, bukan mustahil segera dibentuk panitia khusus (pansus) Meikarta.

Alasan PT MSU Gugat Konsumen Meikarta Rp 56 M

PT MSU, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, melayangkan gugatan perdata kepada pengurus dan anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) dengan nilai Rp 56 miliar. PT MSU menyampaikan, pihaknya akan menyelesaikan pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan dalam keputusan homologasi dan jadwal yang telah ditetapkan.

"Tekad dan komitmen kami untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat kami untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama," bunyi keterangan resmi Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), dikutip dari detikFinance, Selasa (24/1).

Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. "Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum," tuturnya.

Manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

"Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," tegas manajemen.

PT MSU kembali menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027. "Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/