Terkuak Oknum Politisi yang Ditangkap BNN Batang, Ternyata Ketua Komisi B DPRD Pekalongan
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Teka-teki sosok politisi sekaligus Anggota DPRD Kota Pekalongan yang dibekuk BNN Kabupaten Batang akhirnya terpecahkan.
Berdasarkan keterangan Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, politisi tersebut merupakan Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan inisial JZ.
"Yang bersangkutan adalah Oknum sekali lagi saya katakan oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan dari Komisi B," ujar Khrisna Anggara saat Konfrensi Pers di Kantor BNN Kabupaten Batang, Kamis (2/2/2023).
Masih kata Khrisna, selain JZ, pihaknya juga menangkap satu orang dengan inisial UBS yang merupakan mantan ASN. "Jadi selain JZ, kami juga mengamankan pensiunan ASN inisal UBS," tukasnya.
Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang karena terlibat narkoba. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu malam (28/1/2023) dan Minggu dini hari (29/1/2023) kemarin.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau Kel. Kauman, Kec. Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah, Kel. Tirto, Kec. Pekalongan Barat. Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut, 1 buah klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,50 gram, 2 buah handphone berikut simcard, dan 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sert kartu ATM.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan atas informasi dari masyarakat. Dimana ada dugaan peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar Jalan Maninjau, Kauman," tukasnya.
Dengan berbekal informasi tersebut, BNN Batang pun berhasil menangkap UBS sekitar pukul 23.00 WIB, pada hari Sabtu di Jalan Maninjau, Kauman. Petugas kemudian melakukan pemeriksa handphone milik UBS dan menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti Narkotika.
Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng salah satu sudut tembok.
"Setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. Kemudian petugas mengamankan JZ sekira pukul 01.30 WIB (Minggu, 29/1/2023) di depan rumah beralamat di Perum Tirto Indah, Kec. Pekalongan Barat, " paparnya.
Kini baik UBS dan JZ sudah diamankan ke kantor BNNK Batang, beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Politik, Jawa Tengah |