Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
18 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
20 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
22 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
6 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
17 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
20 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Metropolitan

DPR Minta Jokowi Tegas ke PT Freeport Indonesia

DPR Minta Jokowi Tegas ke PT Freeport Indonesia
Sambil melihat kawasan tambang terbuka PTFI dari Grasberg, Presiden juga berbincang dengan Presiden Komisaris PTFI Richard Adkerson. (Foto: Biro Pers Setpres)
Jum'at, 03 Februari 2023 11:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Terkait pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) oleh PT Freeport Indonesia, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Presiden Jokowi jangan gegabah.

Ia minta presiden memperhatikan aturan perpanjangan izin sesuai undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba. Selain itu presiden diminta jangan gampang termakan janji-janji manis yang ujung-ujungnya sering diingkari.

"Ini akan menjadi preseden buruk pelanggaran UU oleh Pemerintah yang kesekian kalinya. Karena Amanat UU Minerba tersebut sangat jelas bahwa pengajuan perpanjangan perizinan dilakukan paling cepat lima tahun sebelum masa izin berakhir dan paling lambat satu tahun sebelum masa izin berakhir. Kalau masa izin PTFI berakhir pada tahun 2031 maka pengajuan perpanjangan perizinan tersebut dilakukan paling cepat tahun 2026. Masih tiga tahun lagi. Kenapa harus diperpanjang sekarang? Ini kan aneh dan menimbulkan praduga yang tidak-tidak," jelas Mulyanto kepada GoNews.co melalui keterangan persnya, Jumat (03/2/2023).

Mulyanto menambahkan presiden harus mengevaluasi kontribusi PTFI kepada negara sebelum memberi perpanjangan perizinan ini. Apalagi perpanjangan izin tersebut tidak berlaku otomatis atau “dijamin” akan diberikan. MK telah membatalkan frasa “jaminan” perpanjangan perizinan dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba.

Sesuai amanat UU, Perlu evaluasi mendalam dan komprehensif oleh Pemerintah terkait kinerja perusahaan pertambangan ini sebelum diberikan perpanjangan izin, baik terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan, penerimaan negara, pengelolaan lingkungan, maupun kontribusi terhadap pembangunan, dll.

Menurut Mulyanto salah satu catatan negatif yang paling mencolok dari PTFI ini adalah soal pembangunan smelter tembaga dan hilirisasinya. Secara terbuka perusahaan ini menyatakan tidak dapat merampungkan smelter tembaganya sesuai dengan tenggat waktu tiga tahun yang diberikan UU Minerba, yakni bulan Juni tahun 2023.

Secara terbuka PTFI mengumumkan ke publik, bahwa fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga terbaru mereka yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) JIIPE Gresik, Jawa Timur, baru akan beroperasi pada bulan Mei 2024.

"Ini jelas-jelas melanggar amanat UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Pelanggaran UU terkait pembangunan smelter oleh PTFI ini bukan yang pertama kalinya," tegasnya.***

wwwwww