Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Soal PAW Anggotanya yang Dibekuk BNN, Ketua DPC PKB Pekalongan: Tanya Pusat!

Soal PAW Anggotanya yang Dibekuk BNN, Ketua DPC PKB Pekalongan: Tanya Pusat!
Ketua DPC PKB Kota Pekalongan, Nusron Hasa. (Foto: infosekitarpekalongan)
Rabu, 08 Februari 2023 13:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKALONGAN - Anggota DPRD Kota Pekalongan dari Fraksi PKB inisal JZ yang ditangkap akibat narkoba, kini sudah dititipkan oleh BNN Kabupaten Batang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pekalongan.

Sudah menyandang status tersangka dan bakal dikirim ke Pusat Rehabilitasi BNN Bogor, tentu tugas-tugas kedewanan akan sedikit terganggu. Hal demikian diungkapkan Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada GoNews.co, Kamis (08/2/2023).

"Tentu tugas-tugas kedewanan di DPRD Pekalongan akan terganggu, sebagai wakil rakyat tentu punya kewajiban yang harusnya tidak boleh ditinggal. Namun karena yang bersangkutan sedang mengalami kasus hukum, seharunya parpol pengusung segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)," ujarnya.

Dikonfirmasi GoNews.co terkait apakah JZ akan segera di PAW atau tidak, Ketua DPC PKB Kota Pekalongan, Nusron Hasa hanya menjawab singkat. "Maaf ya, sampean (Anda) tanyanya ke DPP saja, urusanya ada disana," jawabnya singkat.

Untuk diketahui, JZ dibekuk BNN Kabupaten Batang gegera nyabu. Kini JZ sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pekalongan. Demikian diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara saat dikonfirmasi GoNews.co, Rabu (08/2/2023) siang. "Terhitung sejak hari Jumat (3/2/2023), baik JZ dan UBS sudah kita titipkan di Rutan Pekalongan," ujarnya.

Hal itu kata Khrisna Anggara, dikarenakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang hingga saat ini belum memiliki ruangan khusus bagi tahanan. "Jadi sesuai ketentuan, penyidik kami diberi kewenangan selama tiga hari dengan tambahan waktu tiga hari, atau jika ditotal selama 6 hari untuk memastikan status kedua orang yang sudah kita amankan. Setelah itu, kemudian status ditingkan menjadi tersangka," tandasnya.

"Setelah status tersangka, sesuai ketentuan maka keduanya dilakukan penahanan. Masalahnya, kita tidak punya ruangan tahanan, maka kita memutuskan untuk menitipkan kedua tersangka tersebut ke Rutan Pekalongan," timpalnya.

Sebelum kedua tersangka dititipkan ke Rutan, BNNK Batang sendiri kata Khrisna, pada Jumat (3/2/2023) pagi telah melakukan asesmen. Asesmen kata Dia, merupakan suatu tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi residen akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial. Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis residen.

"Kebetulan, Ketua Tim Asesmen Terpadu wilayah Batang, Pekalongan, Pemalang dan Kajen, mempunyai tugas untuk melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan. Saat asesmen berlangsung kita juga libatkan anggota dari unsur Kejaksaan, Psikolog, Praktisi dari Kota Peklangan dan Anggota medis dari dokter internal penyidik," bebernya.

"Dari hasil asesmen itu, maka kita simpulkan, tidak ditemukanya keterkaitan kedua pelaku dengan sindikat narkoba. Namun dari sisi medis, ditemukan fakta bahwa keduanya kategori pecandu aktif, yang memiliki riwayat penggunaan narkoba cukup lama dengan intensitas yang cukup tinggi," tambahnya.

Sesuai dengen ketentuan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta pasal 127 ayat 54, yang mengatur tentang rehabilitasi, kini kedua tersangka direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat Inap.

"Sesuai ketentuan hukum tentu akan kita rehabilitasi rawat inap, namaun posisi tersngka kan saat ini di Rutan, sehingga sulit untuk dilakukan. Untuk itu, kami akan segera mengirim kedua tersangka ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Bogor, Jawa Barat," tukasnya.

Proses rehabilitasi rawat inap itu kata Khrisna Anggara, tidak berarti menghentikan proses hukum terhadap keduanya. "Rehabilitasi yang kita berikan tidak menghalangi proses hukum. Sekali lagi proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan inisal JS, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Rabu (1/2/2023) karena ditengarai mengkonsumi sabu. Selain membengkuk Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan, BNN Kabupaten Batang juga menangkap satu tersangka yang merupakan pensiunan ASN.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/