Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
12 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
12 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
12 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
6 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
6 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
5 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tersangka Narkoba, Anggota F-PKB DPRD Pekalongan Segera Dikirim BNN Batang ke Bogor

Tersangka Narkoba, Anggota F-PKB DPRD Pekalongan Segera Dikirim BNN Batang ke Bogor
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sekaligus Anggota DPRD Kota Pekalongan inisal JZ (baju putih) saat dihadirkan dalam Ekspose BNNK Batang. (Foto: GoNews.co)
Rabu, 08 Februari 2023 12:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sekaligus Anggota DPRD Kota Pekalongan yang dibekuk BNN Kabupaten Batang gegera nyabu, kini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pekalongan.

Demikian diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara saat dikonfirmasi GoNews.co, Rabu (08/2/2023) siang. "Terhitung sejak hari Jumat (3/2/2023), baik JZ dan UBS sudah kita titipkan di Rutan Pekalongan," ujarnya.

Hal itu kata Khrisna Anggara, dikarenakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang hingga saat ini belum memiliki ruangan khusus bagi tahanan. "Jadi sesuai ketentuan, penyidik kami diberi kewenangan selama tiga hari dengan tambahan waktu tiga hari, atau jika ditotal selama 6 hari untuk memastikan status kedua orang yang sudah kita amankan. Setelah itu, kemudian status ditingkan menjadi tersangka," tandasnya.

"Setelah status tersangka, sesuai ketentuan maka keduanya dilakukan penahanan. Masalahnya, kita tidak punya ruangan tahanan, maka kita memutuskan untuk menitipkan kedua tersangka tersebut ke Rutan Pekalongan," timpalnya.

Sebelum kedua tersangka dititipkan ke Rutan, BNNK Batang sendiri kata Khrisna, pada Jumat (3/2/2023) pagi telah melakukan asesmen. Asesmen kata Dia, merupakan suatu tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi residen akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial. Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis residen.

"Kebetulan, Ketua Tim Asesmen Terpadu wilayah Batang, Pekalongan, Pemalang dan Kajen, mempunyai tugas untuk melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan. Saat asesmen berlangsung kita juga libatkan anggota dari unsur Kejaksaan, Psikolog, Praktisi dari Kota Peklangan dan Anggota medis dari dokter internal penyidik," bebernya.

"Dari hasil asesmen itu, maka kita simpulkan, tidak ditemukanya keterkaitan kedua pelaku dengan sindikat narkoba. Namun dari sisi medis, ditemukan fakta bahwa keduanya kategori pecandu aktif, yang memiliki riwayat penggunaan narkoba cukup lama dengan intensitas yang cukup tinggi," tambahnya.

Sesuai dengen ketentuan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta pasal 127 ayat 54, yang mengatur tentang rehabilitasi, kini kedua tersangka direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat Inap.

"Sesuai ketentuan hukum tentu akan kita rehabilitasi rawat inap, namaun posisi tersngka kan saat ini di Rutan, sehingga sulit untuk dilakukan. Untuk itu, kami akan segera mengirim kedua tersangka ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Bogor, Jawa Barat," tukasnya.

Proses rehabilitasi rawat inap itu kata Khrisna Anggara, tidak berarti menghentikan proses hukum terhadap keduanya. "Rehabilitasi yang kita berikan tidak menghalangi proses hukum. Sekali lagi proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan inisal JS, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Rabu (1/2/2023) karena ditengarai mengkonsumi sabu. Selain membengkuk Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan, BNN Kabupaten Batang juga menangkap satu tersangka yang merupakan pensiunan ASN.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/