Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
5
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
6
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Hati-hati Lur! Kalau Tak Mau Ditangkap Satpol PP, Jangan Jualan di Jembatan Pasar Sedondong

Hati-hati Lur! Kalau Tak Mau Ditangkap Satpol PP, Jangan Jualan di Jembatan Pasar Sedondong
Satpol PP Batang saat memasang pengumuman di Jembatan Pasar Sedondong. (Foto: Istimewa)
Kamis, 09 Februari 2023 10:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Tindak lanjut sosialisasi larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di tepi jalan dan jembatan di area Pasar Sedondong tahun lalu, Satpol PP Batang memasang papan perda larangan tempat berjualan bagi PKL.

Perda larangan tempat berjualan bagi PKL di wilayah Kabupaten Batang diatur Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 66 Ayat 1 dan 2 serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 7 Ayat 1 dengan ancaman pidana setiap orang yang melanggar pasal ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan, hari ini kami bersama gabungan dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi tahun kemarin.

"Tahun kemarin perwakilan pedagang yang berjualan di Pasar Sedondong sudah dipanggil ke Kantor Kelurahan Kauman terkait larangan berjualan di ruang milik publik meliputi jalan, trotoar, bahu jalan dan jembatan,” katanya saat ditemui di Jembatan Pasar Sedondong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Kamis (9/2/2023).

Kegiatan kali ini kami menekankan sementara hanya di Jembatan Sedondong ini tidak boleh digunakan untuk berjualan. Hal ini memang sudah terjadi sangat lama sekali para PKL berjualan di atas jembatan.

Dengan mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 6 mengatakan bahwa lokasi jembatan harus bebas dari PKL ke arah kanan dan kiri sekitar 6 meter. "Disini kami fokuskan pada jembatan terlebih dahulu dan memberikan edukasi kepada para PKL yang ada di trotoar. Maka, sementara diperbolehkan dengan catatan harus bongkar pasang tidak boleh semi permanen,” tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, ada pembatasan waktu berjualan di Pasar Sedondong yang diwajibkan dipatuhi oleh PKL yakni mulai buka bisa dari pagi tetapi pukul 12.30 WIB harus sudah dikosongkan.

Ia juga menyampaikan, bahwa memilih menertibkan jembatan bisa dilihat jika ada PKL berjualan di jembatan pasti menyebabkan titik kemacetan, di situ yang mengakibatkan menghambat pengguna jalan yang lewat.

"Respons PKL yang dipindah lokasi berjualannya menerima saja. Tidak tahu beberapa hari ke depan kesitu lagi atau tidak. Tapi nanti akan kami operasi terus kalau masih ada PKL yang berani berjualan di atas jembatan sedondong langsung tindak tegas,” ujar dia.

Ia berharap, adanya pemasangan papan perda ini dan larangan berjualan di atas jembatan sedondong bisa melancarkan arus lalu lintas di sana.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/