Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
3 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
3 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
3 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
3 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
Peristiwa
3 jam yang lalu
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Gegara Ini, Legislator PKS 'Semprot' Bos PT Freport Indonesia saat RDP dengan Komisi VII

Gegara Ini, Legislator PKS Semprot Bos PT Freport Indonesia saat RDP dengan Komisi VII
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 10 Februari 2023 19:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta PT. Freeport Indonesia (PTFI) mematuhi isi Undang-Undang Minerba terkait masa waktu pembangunan smelter.

Dalam undang-undang tersebut dicantumkan dengan jelas bahwa batas akhir pembangunan smelter adalah tiga tahun terhitung undang-undang ini resmi diberlakukan. Artinya batas akhir pembangunan smelter bagi PTFI adalah bulan Juni 2023, bukan akhir tahun 2024.

Hal itu ditegaskan Mulyanto dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan jajaran pimpinan PTFI dan Min-ID, Senin (6/2/2023) lalu. Mulyanto menegaskan manajemen PTFI harus memenuhi target pembangunan sesuai Undang-Undang.

PTFI diminta tidak seenaknya menentukan batas waktu penyelesaian pembangunan smelter di luar dari ketentuan. "Kami mencermati di awal-awal ini PT. Freeport terlalu sering mundur bahkan tidak menyelesaikan target-target pembangunan smelter. Akibatnya Undang-Undang selalu direvisi. Dua kali Undang-Undang direvisi. Terakhir adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2020. Amanatnya, batas akhir pembangunan smelter adalah Juni 2023," ditegaskan kembali oleh Mulyanto, Jumat (10/2/2023).

Mulyanto berharap Pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap PTFI. Jangan sampai jadwal pembangunan yang tertunda beberapa kali ini terus mundur tanpa kepastian.

Pemerintah harus mengambil pelajaran dari sikap manajemen PTFI yang sering berkelit dari berbagai aturan. Kali ini Pemerintah harus tegas menegakan aturan. Bila PTFI tidak dapat memenuhi target waktu yang ditentukan maka harus diberikan sanksi.

"Jangan sampai kita yang hadir di sini menyetujui adanya pelanggaran undang-undang itu. Karena kita yang menetapkan undang-undang tersebut. Dan gak boleh kita membiarkan pelanggaran ada di depan mata kita," tegas Mulyanto.

"Di tengah kinerja kepatuhan terhadap regulasi yang seperti itu, PTFI ini bukannya berbenah malah minta perjangan izin secara dini. Yang sekali lagi melanggar UU Minerba. Ini kan aneh bin ajaib," imbuhnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/